Jumat, Maret 26, 2010

Masalah Bid'ah,Manut sajalah pada pakar Hadit.

Assalamualaikum...

Masalah-masalah yang berkaitan dengan agama hendaknya kita yang awam merujuk pada para ulama yang ahli dibidangnya,mereka menguasai berbagai disiplin ilmu yang mendukung untuk fatwa-fatwanya dan keilmuan mereka pun telah diakui oleh ulama sezamannya dan memang terbukti mereka mempunyai tingkat kecerdasan yang dikaruniai Allah SWt dengan sangat luar biasa,seperti hafidz nya mereka menghafal alQur'an dan Hadist yang diluar kemampuan orang awam maka agar tidak terjadi kebingungan di tengah umat Islam dan memperkecil perbedaan agar tidak rancu dan tidak terjadinya fitnah yang memperlebar perbedaan diantara orang awam maka sebaiknya orang awam tidak berfatwa dan memaksakan fatwanya kepada orang awam lainnya.

Dasar agama Islam ini memang i'ttiba dan taqlid sebagaimana sahabat i'ttiba pada Rasul SAW,tabi'in ber i'ttiba pada para sahabat,tabiuttabi'in dan ulama beri'ttiba pada para tabi'in dan murid bertaqlid pada guru yang tsiqah dan seterusnya , Jika disebut Taqlid maka bolehlah kiranya kita bertaqlid asal dengan orang yang ahli seperti para Hafidz dan Muhaddisin,mengikuti mereka bukan taqlid buta karena kita bertaqlid pada orang yang benar-benar ahli,jika kita bertaqlid pada orang awam dan ilmunya hanya belajar dari buku tanpa bimbingan bahkan ilmu/gurunya tak bersanad yang muttawatir hingga Rasul SAW maka inilah yang disebut taqlid buta.Sebagai contoh Taqlid yang benar adalah seperti masalah bid'ah yang hingga kini masih saja hangat menjadi bahan perdebatan antara sesama Muslim,mari kita telaah masalah ini.kita mulai dari Fatwa Imam besar yang dianut mayoritas Muslimin diIndonesia yaitu Imam Syafei RA.

Al Muhaddits Al Imam Muhammad bin Idris Assyafii rahimahullah (Imam Syafii),Berkata Imam Syafii bahwa bid’ah terbagi 2, yaitu Bid’ah Mahmudah (terpuji) dan Bid’ah Madzmumah (tercela), maka yang sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan yang tidak selaras dengan sunnah adalah tercela, beliau berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab ra mengenai shalat tarawih : “inilah sebaik baik bid’ah”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 86-87)

Imam Syafei RA membagi bid'ah menjadi 2 ,Mahmudah (Baik) dan Mazdmumah (Buruk),Beliau RA beritjtihad demikian karena byk dalil yg mendukung seperti pengumpulan ayat2 Qur'an,tarawih,adzan jum'at 2 kali,hadist percakapan Rasul SAW dgn Mu'adz bin jabal saat hendak diutus ke Yaman dan Nabi membolehkannya berijtihad dan banyak lagi dalil lainnya.

Segala amal kebaikan yg bermanfaat bagi umat Islam sudah dibolehkan oleh Allah&RasulNya , sebagaimana firman-Nya swt : “Sungguh Allah telah memerintahkan kalian berbuat adil dan kebaikan, dan menyambung hubungan dengan kaum kerabat, dan melarang kepada keburukan dan kemungkaran dan kejahatan” berkata Alhasan bahwa ayat ini tidak menyisakan satu kebaikan pun kecuali sudah diperintahkan melakukannya, dan tiada suatu keburukan pun kecuali sudah dilarang melakukannya.

Dan makna ayat : “ALYAUMA AKMALTU LAKUM DIINUKUM.. (dst)” “hari ini KU-sempurnakan untuk kalian agama kalian, KU-sempurnakan pula kenikmatan bagi kalian, dan KU-ridhai Islam sebagai agama kalian”. (QS. Al-Maidah : 3). Maksudnya semua ajaran telah sempurna, tak perlu lagi ada pendapat lain demi memperbaiki agama ini, semua hal yang baru selama itu baik sudah masuk dalam kategori syariah dan sudah direstui oleh Allah dan Rasul-Nya, alangkah sempurnanya Islam.

Bila yang dimaksud adalah tidak ada lagi penambahan, maka pendapat itu salah, karena setelah ayat ini masih ada banyak ayat – ayat lain turun, masalah hutang dll.

Bila kita menafikan (meniadakan) adanya bid’ah hasanah, maka kita telah menafikan dan membid’ahkan kitab Alqur’an dan kitab Hadits yang menjadi panduan ajaran pokok agama Islam karena kedua kitab tersebut (Alqur’an dan Hadits) tidak ada perintah Rasulullah saw untuk membukukannya dalam satu kitab masing - masing, melainkan hal itu merupakan ijma' atau kesepakatan pendapat para Sahabat Radhiyallahu’anhum dan hal ini dilakukan setelah Rasulullah saw wafat.

Buku hadits seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dll. Inipun tak pernah ada perintah Rasul saw untuk membukukannya, tak pula Khulafa’urrasyidin memerintahkan menulisnya, namun para Tabi’in mulai menulis hadits Rasul saw dan memberikan klasifikasi hukum hadits menurut para periwayatnya. Begitu pula Ilmu Musthalahulhadits, Nahwu, Sharaf, dan lain-lain sehingga kita dapat memahami kedudukan derajat hadits. Ini semua adalah perbuatan bid’ah namun Bid’ah Hasanah.

Dan curigalah pada dirimu bila kau temukan dirimu mengingkari hal ini, maka barangkali hatimu belum dijernihkan Allah, karena tak mau sependapat dengan mereka, belum setuju dengan pendapat mereka, masih menolak bid’ah hasanah. Dan Rasul saw sudah mengingatkanmu bahwa akan terjadi banyak ikhtilaf, dan peganglah perbuatanku dan perbuatan khulafa’urrasyidin, gigit dengan geraham (yang maksudnya berpeganglah erat – erat pada tuntunanku dan tuntunan mereka).


Kemudian bila muncul pemahaman di akhir zaman yang bertentangan dengan pemahaman para Muhaddits dan para Imam maka mestilah kita berhati - hati darimanakah ilmu mereka? Berdasarkan apa pemahaman mereka? atau seorang yang disebut imam padahal ia tak mencapai derajat Hafidh atau Muhaddits? atau hanya ucapan orang yang tak punya sanad, hanya menukil menukil hadits dan mentakwilkan semaunya tanpa memperdulikan fatwa - fatwa para Imam? (Walillahittaufiq)

Saudara - saudaraku, jernihkan hatimu menerima ini semua, ingatlah ucapan Amirulmukminin pertama ini, ketahuilah ucapan - ucapannya adalah Mutiara Alqur’an, sosok agung Abubakar Asshiddiq ra berkata mengenai Bid’ah hasanah : “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar”. Lalu berkata pula Zeyd bin Haritsah ra : ”..bagaimana kalian berdua (Abubakar dan Umar) berbuat sesuatu yang tak diperbuat oleh Rasulullah saw??”, maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga ia pun (Abubakar ra) meyakinkanku (Zeyd) “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua”.

Maka kuhimbau saudara - saudaraku muslimin yang kumuliakan, hati yang jernih menerima hal – hal baru yang baik adalah hati yang sehati dengan Abubakar Asshiddiq ra, hati Umar bin Khattab ra, hati Zeyd bin Haritsah ra, hati para sahabat, yaitu hati yang dijernihkan Allah swt.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Kerancuan orang yang Menolak Bid'ah Hasanah.

Kerancuan Pendapat Yang Mengingkari Bid’ah Hasanah

1. Kalangan yang mengingkari adanya bid’ah hasanah biasa berkata: “Bukankah Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud dari sahabat al-‘Irbadl ibn Sariyah telah bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه أبو داود)

Ini artinya bahwa setiap perkara yang secara nyata tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits atau tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan atau al-Khulafa' ar-Rasyidun maka perkara tersebut dianggap sebagai bid’ah sesat .

Jawab:
Hadits ini lafazhnya umum tetapi maknanya khusus. Artinya yang dimaksud oleh Rasulullah dengan bid’ah tersebut adalah bid’ah sayyi-ah, yaitu setiap perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, sunnah, ijma' atau atsar. Al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menuliskan: “Sabda Rasulullah “Kullu Bid’ah dlalalah” ini adalah 'Amm Makhshush; artinya, lafazh umum yang telah dikhususkan kepada sebagian maknanya. Jadi yang dimaksud adalah bahwa sebagian besar bid’ah itu sesat (bukan mutlak semua bid’ah itu sesat)” (al-Minhaj Bi Syarah Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, j. 6, hlm. 154).

Kemudian al-Imam an-Nawawi membagi bid’ah menjadi lima macam. Beliau berkata: “Jika telah dipahami apa yang telah aku tuturkan, maka dapat diketahui bahwa hadits ini termasuk hadits umum yang telah dikhususkan. Demikian juga pemahamannya dengan beberapa hadits serupa dengan ini. Apa yang saya katakan ini didukung oleh perkataan ‘Umar ibn al-Khaththab tentang shalat Tarawih, beliau berkata: “Ia (Shalat Tarawih dengan berjama’ah) adalah sebaik-baiknya bid’ah”.
Dalam penegasan al-Imam an-Nawawi, meski hadits riwayat Abu Dawud tersebut di atas memakai kata “Kullu” sebagai ta’kid, namun bukan berarti sudah tidak mungkin lagi di-takhshish. Melainkan ia tetap dapat di-takhshish. Contoh semacam ini, dalam QS. al-Ahqaf: 25, Allah berfirman:

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ (الأحقاف: 25)

Makna ayat ini ialah bahwa angin yang merupakan adzab atas kaum 'Ad telah menghancurkan kaum tersebut dan segala harta benda yang mereka miliki. Bukan artinya bahwa angin tersebut menghancurkan segala sesuatu secara keseluruhan, karena terbukti hingga sekarang langit dan bumi masih utuh. Padahal dalam ayat ini menggunakan kata “Kull”.
Adapun dalil-dalil yang men-takhshish hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” riwayat Abu Dawud ini adalah hadits-hadits dan atsar-atsar yang telah disebutkan dalam dalil-dalil adanya bid’ah hasanah.

2. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah biasanya berkata: “Hadits “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…” yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim adalah khusus berlaku ketika Rasulullah masih hidup. Adapun setelah Rasulullah meninggal maka hal tersebut menjadi tidak berlaku lagi”.

Jawab:
Di dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:

لاَ تَثْبُتُ الْخُصُوْصِيَّةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ

“Pengkhususan -terhadap suatu nash- itu tidak boleh ditetapkan kecuali harus berdasarkan adanya dalil”.

Kita katakan kepada mereka: “Mana dalil yang menunjukan kekhususan tersebut?! Justru sebaliknya, lafazh hadits riwayat Imam Muslim di atas menunjukkan keumuman, karena Rasulullah tidak mengatakan “Man Sanna Fi Hayati Sunnatan Hasanatan…” (Barangsiapa merintis perkara baru yang baik di masa hidupku…), atau juga tidak mengatakan: “Man ‘Amila ‘Amalan Ana ‘Amiltuh Fa Ahyahu…” (Barangsiapa mengamalkan amal yang telah aku lakukan, lalu ia menghidupkannya…). Sebaliknya Rasulullah mengatakan secara umum: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…”, dan tentunya kita tahu bahwa Islam itu tidak hanya yang ada pada masa Rasulullah saja”.

Kita katakan pula kepada mereka: Berani sekali kalian mengatakan hadits ini tidak berlaku lagi setelah Rasulullah meninggal?! Berani sekali kalian menghapus salah satu hadits Rasulullah?! Apakah setiap ada hadits yang bertentangan dengan faham kalian maka berarti hadits tersebut harus di-takhshish, atau harus d-nasakh (dihapus) dan tidak berlaku lagi?! Ini adalah bukti bahwa kalian memahami ajaran agama hanya dengan didasarkan kepada “hawa nafsu” belaka.

3. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah terkadang berkata: “Hadits riwayat Imam Muslim: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…” sebab munculnya adalah bahwa beberapa orang yang sangat fakir memakai pakaian dari kulit hewan yang dilubangi tengahnya lalu dipakaikan dengan cara memasukkan kepala melalui lubang tersebut. Melihat keadaan tersebut wajah Rasulullah berubah dan bersedih. Lalu para sahabat bersedekah dengan harta masing-masing dan mengumpulkannya hingga menjadi cukup banyak, kemudian harta-harta itu diberikan kepada orang-orang fakir tersebut. Ketika Rasulullah melihat kejadian ini, beliau sangat senang dan lalu mengucapkan hadits di atas. Artinya, Rasulullah memuji sedekah para sahabatnya tersebut, dan urusan sedekah ini sudah maklum keutamaannya dalam agama”.

Jawab:
Dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:

اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

“Yang dijdikan sandaran itu -dalam penetapan dalil itu- adalah keumuman lafazh suatu nash, bukan dari kekhususan sebabnya”.

Dengan demikian meskipun hadits tersebut sebabnya khusus, namun lafazhnya berlaku umum. Artinya yang harus dilihat di sini adalah keumuman kandungan makna hadits tersebut, bukan kekhususan sebabnya. Karena seandainya Rasulullah bermaksud khusus dengan haditsnya tersebut, maka beliau tidak akan menyampaikannya dengan lafazh yang umum. Pendapat orang-orang anti bid’ah hasanah yang mengambil alasan semacam ini terlihat sangat dibuat-buat dan sungguh sangat aneh. Apakah mereka lebih mengetahui agama ini dari pada Rasulullah sendiri?!

4. Sebagian kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah mengatakan: “Bukan hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” yang di-takhshish oleh hadits “Man Sanna Fi al-Isalam Sunnatan Hasanah…”. Tetapi sebaliknya, hadits yang kedua ini yang di-takhshish oleh hadits hadits yang pertama”.

Jawab:
Ini adalah penafsiran “ngawur” dan “seenak perut” belaka. Pendapat semacam itu jelas tidak sesuai dengan cara para ulama dalam memahami hadits-hadits Rasulullah. Orang semacam ini sama sekali tidak faham kalimat “’Am” dan kalimat “Khas”. Al-Imam an-Nawawi ketika menjelaskan hadits “Man Sanna Fi al-Islam…”, menuliskan sebagai berikut:

فِيْهِ الْحَثُّ عَلَى الابْتِدَاءِ بِالْخَيْرَاتِ وَسَنِّ السُّنَنِ الْحَسَنَاتِ وَالتَّحْذِيْرِ مِنَ الأَبَاطِيْلِ وَالْمُسْتَقْبَحَاتِ. وَفِيْ هذَا الْحَدِيْثِ تَخْصِيْصُ قَوْلِهِ صَلّى اللهُ عَليْه وَسَلّمَ "فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ" وَأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ الْمُحْدَثَاتُ الْبَاطِلَةُ وَالْبِدَعُ الْمَذْمُوْمَةُ.

“Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk memulai kebaikan, dan merintis perkara-perkara baru yang baik, serta memperingatkan masyarakat dari perkara-perkara yang batil dan buruk. Dalam hadits ini juga terdapat pengkhususan terhadap hadits Nabi yang lain, yaitu terhadap hadits: “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah”. Dan bahwa sesungguhnya bid’ah yang sesat itu adalah perkara-perkara baru yang batil dan perkara-perkara baru yang dicela”.

As-Sindi mengatakan dalam kitab Hasyiyah Ibn Majah:

قَوْلُهُ "سُنَّةً حَسَنَةً" أَيْ طَرِيْقَةً مَرْضِيَّةً يُقْتَدَى بِهَا، وَالتَّمْيِيْزُ بَيْنَ الْحَسَنَةِ وَالسَّـيِّئَةِ بِمُوَافَقَةِ أُصُوْلِ الشَّرْعِ وَعَدَمِهَا.
“Sabda Rasulullah: “Sunnatan Hasanatan…” maksudnya adalah jalan yang diridlai dan diikuti. Cara membedakan antara bid’ah hasanah dan sayyi-ah adalah dengan melihat apakah sesuai dengan dalil-dalil syara’ atau tidak”.

Al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:

وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ.
“Cara mengetahui bid’ah yang hasanah dan sayyi-ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara' berarti termasuk bid’ah yang buruk” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).

Dengan demikian para ulama sendiri yang telah mengatakan mana hadits yang umum dan mana hadits yang khusus. Jika sebuah hadits bermakna khusus, maka mereka memahami betul hadits-hadits mana yang mengkhususkannya. Benar, para ulama juga yang mengetahui mana hadits yang mengkhususkan dan mana yang dikhususkan. Bukan semacam mereka yang membuat pemahaman sendiri yang sama sekali tidak di dasarkan kepada ilmu.

Dari penjelasan ini juga dapat diketahui bahwa penilaian terhadap sebuah perkara yang baru, apakah ia termasuk bid’ah hasanah atau termasuk sayyi-ah, adalah urusan para ulama. Mereka yang memiliki keahlian untuk menilai sebuah perkara, apakah masuk kategori bid’ah hasanah atau sayyi-ah. Bukan orang-orang awam atau orang yang menganggap dirinya alim padahal kenyataannya ia tidak paham sama sekali.

5. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah mengatakan: “Bid’ah yang diperbolehkan adalah bid’ah dalam urusan dunia. Dan definisi bid’ah dalam urusan dunia ini sebenarnya bid’ah dalam tinjauan bahasa saja. Sedangkan dalam urusan ibadah, bid’ah dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang haram, sesat bahkan mendekati syirik”.

Jawab:
Subhanallah al-'Azhim. Apakah berjama'ah di belakang satu imam dalam shalat Tarawih, membaca kalimat talbiyah dengan menambahkan atas apa yang telah diajarkan Rasulullah seperti yang dilakukan oleh sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab, membaca tahmid ketika i'tidal dengan kalimat “Rabbana Wa Laka al-Hamd Handan Katsiran Thayyiban Mubarakan Fih”, membaca doa Qunut, melakukan shalat Dluha yang dianggap oleh sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar sebagai bid’ah hasanah, apakah ini semua bukan dalam masalah ibadah?! Apakah ketika seseorang menuliskan shalawat: “Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam” atas Rasulullah tidak sedang beribadah?! Apakah orang yang membaca al-Qur’an yang ada titik dan harakat i'rab-nya tidak sedang beribadah kepada Allah?! Apakah orang yang membaca al-Qur’an tersebut hanya “bercanda” dan “iseng” saja, bahwa ia tidak akan memperoleh pahala karena membaca al-Qur’an yang ada titik dan harakat i'rab-nya?! Sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar yang nyata-nyata dalam shalat, di dalam tasyahhud-nya menambahkan “Wahdahu La Syarika Lahu”, apakah ia tidak sedang melakukan ibadah?! Hasbunallah.

Kemudian dari mana ada pemilahan bid’ah secara bahasa (Bid’ah Lughawiyyah) dan bid’ah secara syara'?! Bukankah ketika sebuah lafazh diucapkan oleh para ulama, yang notebene sebagai pembawa ajaran syari’at, maka harus dipahami dengan makna syar'i dan dianggap sebagai haqiqah syar'iyyah?! Bukankah ‘Umar ibn al-Khatththab dan ‘Abdullah ibn Umar mengetahui makna bid’ah dalam syara', lalu kenapa kemudian mereka memuji sebagian bid’ah dan mengatakannya sebagai bid’ah hasanah, bukankah itu berarti bahwa kedua orang sahabat Rasulullah yang mulia dan alim ini memahami adanya bid’ah hasanah dalam agama?! Siapa berani mengatakan bahwa kedua sahabat agung ini tidak pernah mendengar hadits Nabi “Kullu Bid’ah Dlalalah”?! Ataukah siapa yang berani mengatakan bahwa dua sahabat agung tidak memahami makna “Kullu” dalam hadits “Kullu Bid’ah Dlalalh” ini?!

Kita katakan kepada mereka yang anti terhadap bid’ah hasanah: “Sesungguhnya sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab dan sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar, juga para ulama, telah benar-benar mengetahui adanya kata “Kull” di dalam hadits tersebut. Hanya saja orang-orang yang mulia ini memahami hadits tersebut tidak seperti pemahaman orang-orang Wahhabiyyah yang sempit pemahamannya ini. Para ulama kita tahu bahwa ada beberapa hadits shahih yang jika tidak dikompromikan maka satu dengan lainnya akan saling bertentangan. Oleh karenanya, mereka mengkompromikan hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” dengan hadits “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…”, bahwa hadits yang pertama ini di-takhshish dengan hadits yang kedua. Sehingga maknanya menjadi: “Setiap bid’ah Sayyi-ah adalah sesat”, bukan “Setiap bid’ah itu sesat”.
Pemahaman ini sesuai dengan hadits lainnya, yaitu sabda Rasulullah:

مَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه الترمذيّ وابن ماجه)
“Barangsiapa merintis suatu perkara baru yang sesat yang tidak diridlai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia terkena dosa orang-orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. at-Tirmidzi dan Ibn Majah)

Inilah pemahaman yang telah dijelaskan oleh para ulama kita sebagai Waratsah al-Anbiya’.

6. Kalangan yang mengingkari adanya bid’ah hasanah mengatakan: “Perkara-perkara baru tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, dan para sahabat tidak pernah melakukannya pula. Seandainya perkara-perkara baru tersebut sebagai sesuatu yang baik niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya”.

Jawab:
Baik, Rasulullah tidak melakukannya, apakah beliau melarangnya? Jika mereka berkata: Rasulullah melarang secara umum dengan sabdanya: “Kullu Bid’ah Dlalalah”. Kita jawab: Rasulullah juga telah bersabda: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan Fa Lahu Ajruha Wa Ajru Man ‘Amila Biha…”.Bila mereka berkata: Adakah kaedah syara' yang mengatakan bahwa apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah adalah bid’ah yang diharamkan? Kita jawab: Sama sekail tidak ada.

Lalu kita katakan kepada mereka: Apakah suatu perkara itu hanya baru dianggap mubah (boleh) atau sunnah setelah Rasulullah sendiri yang langsung melakukannya?! Apakah kalian mengira bahwa Rasulullah telah melakukan semua perkara mubah?! Jika demikian halnya, kenapa kalian memakai Mushaf (al-Qur’an) yang ada titik dan harakat i'rab-nya?! Padahal jelas hal itu tidak pernah dibuat oleh Rasulullah, atau para sahabatnya! Apakah kalian tidak tahu kaedah Ushuliyyah mengatakan:

التَّرْكُ لاَ يَقْتَضِي التَّحْرِيْم
“Meninggalkan suatu perkara tidak tidak menunjukkan bahwa perkara tersebut sesuatu yang haram”.

Artinya, ketika Rasulullah atau para sahabatnya tidak melakukan suatu perkara tidak berarti kemudian perkara tersebut sebagai sesuatu yang haram.
Sudah maklum, bahwa Rasulullah berasal dari bangsa manusia, tidak mungkin beliau harus melakukan semua hal yang Mubah. Jangankan melakukannya semua perkara mubah, menghitung semua hal-hal yang mubah saja tidak bisa dilakukan oleh seorangpun. Hal ini karena Rasulullah disibukan dalam menghabiskan sebagian besar waktunya untuk berdakwah, mendebat orang-orang musyrik dan ahli kitab, memerangi orang-orang kafir, melakukan perjanjian damai dan kesepakatan gencatan senjata, menerapkan hudud, mempersiapkan dan mengirim pasukan-pasukan perang, mengirim para penarik zakat, menjelaskan hukum-hukum dan lainnya.

Bahkan dengan sengaja Rasulullah kadang meninggalkan beberapa perkara sunnah karena takut dianggap wajib oleh ummatnya. Atau sengaja beliau kadang meninggalkan beberapa perkara sunnah hanya karena khawatir akan memberatkan ummatnya jika beliau terus melakukan perkara sunnah tersebut. Dengan demikian orang yang mengharamkan satu perkara hanya dengan alasan karena perkara tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah pendapat orang yang tidak mengerti ahwal Rasulullah dan tidak memahami kaedah-kaedah agama.

(Oleh :Muhammad Jamil)

Nash Vs Pendapat Ulama.

Nash lawan pandangan Ulama?

Kecenderungan terlalu literal dalam menafsirkan Islam nampaknya semakin kelihatan di kalangan segelintir agamawan di negara kita. Oleh kerana mereka berkelulusan dan berimej agama, jika tidak diawasi mungkin fahaman ini akan mempengaruhi sejumlah besar masyarakat Islam.

Apakah yang kita maksudkan dengan kecenderungan terlalu literal ini? Yaitu sikap terlalu berpegang kepada maksud zahir atau literal nash-nash hukum tertentu sambil menafikan tafsiran dan takwilan (makna di sebalik yang zahir) ulama-ulama muktabar terhadap nas-nas tersebut.dan juga kecenderungan seseorang merujuk terus kepada al-Quran dan al-Sunnah tanpa memperdulikan tafsiran ulama yang muktabar.

Ini secara tidak langsung juga akan membawa kepada pemahaman sendiri yang lebih literal atau zahiri terhadap nash-nash ini karena tanpa merujuk kepada khazanah ilmu warisan untuk memahami nash-nash ini, kemampuan seseorang itu memahaminya secara mendalam dan halus akan lebih terbatas dan lebih kepada nafsu bukan ilmu.

Golongan berkecenderungan ini kadang-kadang mendakwa bahawa dengan sikap begini, maka mereka lebih mengutamakan nash daripada pandangan tokoh Ulama. tentunya Nash-nash wahyu lebih utama daripada pandangan para tokoh Ulama tanpa mengira sebesar mana tokoh Ulama tersebut.

Ini adalah kata-kata yang bunyinya benar tetapi hakikatnya membawa kepada kebatilan. Ia mengingatkan kita kepada perkataan Imam Sayyidina Ali r.a kepada dakwaan kaum Khawarij yang menggaungkan slogan daripada ayat al-Quran, surah al-An'am, ayat 57 yang bermaksud, Hanya Allahlah yang membuat penentukan hukum. Sayyidina Ali r.a menjawab, Kalimatu Haqqin Uriida biha Batil (Kata-kata yang benar tetapi digunakan untuk yang batil).

Dakwaan ini kita katakan batil kerana adalah hakikat yang tidak dapat dinafikan bahwa nash-nash al-Quran dan hadis tidak akan dapat difahami dengan tepat dan benar tanpa merujuk kepada pandangan tokoh-tokoh Ulama yang tsiqah.

Kita tidak akan dapat faham dengan benar kepada dua sumber utama Islam ini yaitu Al Qur'an dan sunnah tanpa sumbangan kajian dan pandangan para tokoh-tokoh ulama. Malah ilmu-ilmu alat dan kaedah berkaitan dengan kedua-dua sumber ini pun disusun dan diperkembangkan oleh para tokoh ulama dari zaman ke zaman.

Oleh itu sebenarnya tindakan mempertentangkan antara nash dan pandangan tokoh ulama adalah suatu yang janggal dan asing dalam tradisi ilmu Islam. Nash dan pandangan tokoh yang muktabar adalah suatu yang harmoni dan berjalan seiring. Yang penting pandangan dan tokoh yang kita rujuk haruslah pandangan Ulama yang tsiqah,muktabar dan diiktiraf.

Memilih pandangan dan tokoh yang terbaik juga bukanlah perkara yang mudah kecuali bagi mereka yang dibantu dan dipermudahkan oleh Allah SWT. Walau bagaimanapun, jika tradisi keilmuan, budaya ilmu dan berguru dalam Islam benar-benar diikuti, insya-Allah kefahaman dan penghayatan Islam yang murni sentiasa ada dan bisa dicapai oleh umat Islam sepanjang zaman.

Membandingkan.

Tindakan membandingkan nash dan pandangan tokoh ulama,salah! karena hakikatnya tiada siapapun yang dapat membebaskan diri daripada merujuk dan bersandar kepada pandangan Ulama dalam memahami nash apalagi persoalan khusus atau ilmiah atau nash=nash yang berkaitan dengan ibadah.

Hakikatnya mereka yang mendakwa merujuk dan berpegang kepada al-Quran dan al-sunnah juga sebenarnya bersikap taqlid pada tokoh ulama mereka, karena mengikuti pandangan dan saran tokoh ulama mereka tapi mereka kurang teliti dengan ulama yang di taqlidi,pandangan mereka 'yang penting dari Arab Saudi (kerajaan)'. maka ketahuilah bahwa tidak ada hubungannya antara Islam dengan kerajaan Arab Saudi bahkan kerajaan itu sendiri adalah bid'ah dhalalah karena Nabi SAW tidak mewariskan kekuasaan pada ahli warisnya.

Dalam menafsirkan nash dengan pendekatan yang lebih literal atau mendekati sunnah dengan manhaj tertentu pun mereka kuat berpegang dan bersandarkan tokoh ulama mereka.Ini jelas dari beberapa tokoh ulama yang sering mereka ikuti dan jadikan rujukan utama dalam tulisan dan bahasan mereka. Akhirnya kenyataannya yang berlaku adalah sekadar pengalihan dari pandangan sebaris tokoh ulama kepada mengikuti pandangan tokoh-tokoh ulama lain.

Malah yang berlaku adalah sikap meninggalkan pandangan tokoh-tokoh Ulama yang sudah menjadi pegangan&rujukan ribuan tahun yang tsiqah & muktabar kepada pandangan-pandangan ulama yang baru yang lebih lemah dan diragukan sanad keguruan dan keilmuannya, sebagaimana kita tahu bahwa makin mendekati kiamat makin sedikit ilmu Agama karena Allah SWT mencabut ilmu dengan mewafatkan ulama.

Sikap ini juga akan menimbulkan satu kesan buruk yang bukannya kecil yaitu fitnah,perpecahan dan permusuhan sesama umat Islam dalam memahami dan mengamalkan agama mereka.

Ini terjadi kerana jika pandangan dan tokoh ulama yang tsiqah&muktabar dalam Islam dicaci dan diperlakukan dengan tidak wajar,sudah tentu akan ada tindakan counter dari kalangan umat Islam yang sadar & bangkit mempertahankannya. Jika pihak yang cenderung mempersalahkan pendapat dan amalan-amalan para tokoh ulama yang tsiqah & muktabar ini bersikeras dan terus melakukan pelecehan,maka rusaklah hubungan dan persaudaraan di kalangan umat Islam.

Saran dan prinsip untuk memahami dan mengambil ajaran agama dari tokoh-tokohnya yang muktabar adalah suatu yang ditetapkan oleh nash-nash yang banyak dan hujah aqli yang kokoh.salah satunya adalah Firman Allah SWT,

artinya : 'maka bertanyalah kepada orang yang berilmu pengetahuan diantara kalian'.(QS. ANNAHL:43)

Tulisan kali ini hanya sekadar melontarkan pendapat awal karena melihat adanya kecenderungan beberapa pihak tertentu untuk mengkritik tokoh-tokoh ulama yang tsiqah dengan kritikan yang tidak pantas, juga dengan kitab-kitab karya mereka dan amalan-amalan yang muktabar dalam Islam.

Memang betul ulama ada kelemahannya dibanding Nabi SAW yang maksum. Tapi masalahnya, memperhatian dan menonjolkan kelemahan mereka hanya akan menenggelamkan keilmuan dan kelebihan mereka yang jauh lebih penting dan lebih kita perlukan.

Wallahu a'lam.

Pendapat Imam2 Besar tentang Peringatan Maulid Nabi SAW.


Fatwa-Fatwa dan Pendapat Ulama Besar nan Agung Seputar Maulid Nabi Asy-Syarif

Oleh : Ats-Tsauriy (Bangkalan)
Awas .. !! Anda Tertipu Dengan Sebutan “Ulama Besar” Di Internet (Situs/Blog/Facebook).

Ikhwah fillah yang dirahmati Allah. Ulama adalah penjaga agama ini, dari mereka dan kitab-kitab mereka kita bisa mengetahui dan memahami agama yang mulya ini, sebab mereka adalah pewaris para Nabi (إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ) yang dalam setiap kurun selalu ada sebagai pembaharu (mujaddid) yang memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan kepada kita dan meng-ijtihadkan hukum dan permasalahan baru yang memang pada masa sebelumnya belum dikenal. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam telah menjelaskan melalui sabda beliau bahwa ulama mujaddid akan selalu diutus oleh Allah pada setiap akhir masa 100 tahun,

إِنَّ اللهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ اْلأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا (رواه أبو داود والحاكم والبيهقي والطبراني
“Sungguh Allah akan mengutus untuk umat ini setiap akhir masa seratus tahun orang yang akan memperbaharui agamanya”

Didalam kitab ‘Aunul Ma’bud (عون المعبود) karangan Al-’Allamah Abu At-Thayyib Muhammad Syams Al-Haqq bin Amir bin ‘Ali bin Maqsud ‘Ali As-Shiddiq Al-‘Adhim Abadi, kitab yang merupakan syarah dari kitab Sunan Abu Daud karangan Al-Imam Abu Daud As-Sajistaniy, didalam kitab tersebut dituturkan bahwa Al-Imam Ahmad bin Hanbal (164 H – 241 H) meriwayatkan hadits senada dengan hadits diatas namun dengan redaksi berbeda,

إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُقَيِّضْ فِيْ رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُعَلِّمُ النَّاسَ دِينَهُمْ
“Sungguh Allah ta’alaa telah menetapkan pada setiap akhir masa seratus tahun orang yang mengajarkan manusia tentang agama mereka”

Hadis diatas jelas menandakan adanya legitimasi dan legalitas bagi umat untuk mendapatkan penjelasan tentang agama dari para ulama pewaris Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam yang bukan hanya dari kalangan shahabat beliau saja atau para ulama salaf saja, tetapi juga para ulama pada tiap-tiap masa yang diakui keluasan ilmunya. Artinya, memahami al-Qur'an dan hadits (sunnah) secara langsung tanpa melalui pemahaman dan penjelasan para ulama tersebut adalah tindakan yang bukan saja tidak bijaksana, tetapi juga merupakan sebuah keteledoran yang dapat berakibat terjerumus ke dalam kesesatan. Itulah rahasia kenapa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda demikian, karena beliau menyadari betul keadaan umatnya di masa belakangan yang sangat jauh jaraknya dari masa hidup beliau dan sangat berbeda kualitas keimanannya dibandingkan para shahabat atau para tabi'in. Dan kita yakin, hadits itu pasti dilatarbelakangi oleh wahyu Allah, dan ini bisa dikatakan sebagai salah satu rencana-Nya bagi kelestarian Islam di masa depan. Otoritas penjelasan ulama di setiap generasi dalam berijtihad, legalitasnya tidak hanya ditunjukkan oleh dalil di atas, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam secara umum menyebut mereka sebagai pewaris Nabi (وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ).

Jikalau ada yang bertanya, ulama yang manakah yang termasuk kategori mujaddid atau yang pantas mendapat label "pewaris para Nabi (وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ)” itu ? Nama-nama para Mujaddid dan para Ulama yang terkenal seperti berikut ini dapat dikategorikan ke dalam golongan "pewaris para Nabi (وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ)” sebagaimana pengakuan umat terhadap keutamaan mereka, yaitu : Khalifah Umar bin Abdul Aziz (Mujaddid abad ke-I), Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i (Mujaddid abad ke-II), Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abul Hasan Asy'ari, Imam Isfarayini, Imam Rafi'i, Imam Abul-'Abbas bin Suraij (Mujaddid abad ke-III), Imam Sahl Ash-Sha'luki (mujaddid abad ke-IV), Imam Ghazali (mujaddid abad ke-V), Imam Fakhruddin Ar-Razi (mujaddid abad ke-VI), Imam Nawawi (mujaddid abad ke-VII), dan para ulama lain yang mengikuti jejak mereka ilaa yaumil Qiyamah. Mujaddid lainnya seperti Imam Suyuthiy, Imam Ramli, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalaniy, Imam Al-Baqilaniy dan lain sebagainya.


FATWA DAN PENDAPAT ULAMA BESAR NAN AGUNG SEPUTAR MAULID NABI


Berikut ini beberapa pendapat dan fatwa dari ulama kaum Muslimin yang kami kutip dari kitab-kitab ulama muktabar, namun masih banyak lagi yang belum sempat kami kutipkan ;

Pendapat Al-Imam Hasan Al-Bashriy Qaddasallahu Sirrah (wafat 116 H) yaitu generasi salafush shaleh dan ayah beliau adalah pelayan Sahabat Zaid bin Tsabit (penulis wahyu). Imam Hasan Al-Bashriy pernah berjumpa sekitar 100 sahabat Nabi. Menurut Qatadah, Imam Hasan paling tahu tengtang jala dan haram, pendapatnya seperti Sahabat Umar bin Khatththab radliyallahu ‘anh, menjadi rujukan dalam bertanya. Menurut Hisyam bin Hasan, Imam Hasan Al-Bashriy adalah paling pandai dimasanya dan menurut Abu Umar bin al-‘Ala’, orang yang sangat fashih. Beliau mengatakan tentang betapa istimewanya Maulid Nabi,

قال الحسن البصري، قدس الله سره: وددت لو كان لي مثل جبل أحد ذهبا لانفقته على قراءة مولد الرسول
“Seandainya aku memiliki emas seumpama gunung Uhud, niscaya aku akan menafkahkannya (semuanya) kepada orang yang membacakan Maulid ar-Rasul”. [1]

Pendapat Al-Imam Ma’aruf Al-Kharkhiy Qaddasallahu Sirrah (wafat 200 H), beliau juga termasuk generasi salafush shaleh yang alim, zuhud dan terkenal dikalangan fukaha’ sebagai orangyang fakih. Beliau mengungkap peringatan Maulid Nabi yang terjadi dimasa beliau, keistimewaan serta balasan bagi orang yang memperingati Maulid Nabi,

قال معروف الكرخي قدس الله سره: من هيأ لاجل قراءة مولد الرسول طعاما، وجمع إخوانا، وأوقد سراجا، ولبس جديدا، وتعطر وتجمل تعظيما لمولده حشره الله تعالى يوم القيامة مع الفرقة الاولى من النبيين، وكان في أعلى عليين
“Al-Imam Ma’aruf Al-Kurkhiy Qaddasallahu sirrah, barangsiapa menyajikan makanan untuk pembacaan Maulid ar-Rasul, mengumpulkan saudara-saudaranya, menghidupkan pelita dan memakai pakaian yang baru dan wangi-wangian dan menjadikannya untuk mengagungkan kelahirannya (Maulid Nabi), maka Allah akan membangkitkan pada hari qiyamat beserta golongan yang utama dari Nabi-Nabi , dan ditempatkan pada tempat (derajat) yang tinggi”. [2]

Pendapat Al-Imam Agung Nashirus Sunnah Asy-Syafi’i Rahimahullah (wafat 204 H). Beliau menuturkan bahwa peringatan Maulid Nabi dilakukan dengan berjamaah dan disediakan makanan sebagai rasa cinta kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, serta beliau juga menuturkan keutamaan orang yang memperingatinya,

قال الشافعى رحمه الله من جمع لمولد النبى صلى الله عليه وسلم اخوانا وتهياء لهم طعاما وعملا حسانا بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين
“Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi (صلى الله عليه وسلم) karena kecintaan (ikhwanan) secara berjama’ah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin”.[3]

Pendapat Al-‘Arif Billah Al-Imam As-Sirriy As-Saqathiy Qaddasallahu Sirrah (wafat 257 H). Termasuk generasi salafush shaleh yaitu generasi tabiut tabi’in, seorang yang sangat berpendirian teguh, wara, sangat alim dan ahli ilmu tauhid. Beliau mengungkapkan keutamaan memperingati Maulid Nabi karena kecintaan kepada Rasulullah dan kelak akan bersama dengan Rasulullah,

وقال السري السقطي: من قصد موضعا يقرأ فيه مولد النبي (صلى الله عليه وسلم) فقد قصد روضة من رياض الجنة لانه ما قصد ذلك الموضع إلا لمحبة الرسول. وقد قال عليه السلام: من أحبني كان معي في الجنة
“Imam As-Sirry As-Saqathiy berkata, barangsiapa yang menyediakan tempat untuk dibacakan Maulid Nabi (صلى الله عليه وسلم), maka sungguh dia menghendaki “Raudhah (taman)” dari taman-taman surga, karena sesungguhnya tiada dia menghendaki tempat itu melainkan karena cintanya kepada Rasul. Dan Sungguh Rasul (صلى الله عليه وسلم) bersabda : “barangsiapa mencintaiku, maka dia akan bersamaku didalam surga”. [4]

Pendapat Al-Imam Junaid Al-Baghdadiy Rahimahullah (wafat 297 H), masih termasuk generasi shalafuh shaleh. Beliau menuturkan beruntungnya keimanan seseorang yang menghadiri Maulid Nabi,

قال الجنيدي البغدادي رحمه الله: من حضر مولد الرسول وعظم قدره فقد فاز بالايمان
“Imam Junaid al-Baghdadiy rahimahullah berkata, barangsiapa yang menghadiri Maulid ar-Rasul dan mengagungkannya (Rasulullah), maka dia beruntung dengan keimanannya” [5]

Pendapat Al-Imam Ibnu Jauziy Rahimahullah, beliau menuturkan tentang keutamaan Maulid Nabi sebagai berikut,

قال ابن الجوزي رحمه الله تعالى من خواصه أنه أمان في ذلك العام وبشرى عاجلة بنيل البغية والمرام
“Al-Imam Ibnu Jauziy Rahimahullah berkata, diantara keistimewaan Maulid Nabi adalah keadaan aman (pencegah mushibah) pada tahun itu, kabar gembira serta segala kebutuhan dan keinginan terpenuhi” [6]

Pendapat Al-Imam Abu Syamah Rahimahullah (wafat 655 H). Beliau ulama agung bermadzhab Syafi’i dan merupakan guru besar dariAl-Imam Al-Hujjah Al-Hafidz Asy-Syekhul Islam An-Nawawiy Ad-Damasyqiy Asy-Syafi’I Rahimahullah. Al-Imam Abu Syamah menuturkan,

قال الامام أبو شامة شيخ المصنف رحمه الله تعالى: ومن أحسن ما ابتدع في زماننا ما يفعل في كل عام في اليوم الموافق ليوم مولده (صلى الله عليه وسلم): من الصدقات والمعروف وإظهار الزينة والسرور، فإن ذلك مع ما فيه من الاحسان إلى الفقراء يشعر بمحبة النبي (صلى الله عليه وسلم) وتعظيمه وجلالته في قلب فاعل ذلك، وشكر الله تعالى على ما من به من إيجاد رسوله الذي أرسله رحمة للعالمين
“dan sebagus-bagusnya apa yang diada-adakan pada masa sekarang ini yaitu apa yang dikerjakan (rayakan) setiap tahun dihari kelahiran (Maulid) Nabi dengan bershadaqah, mengerjakan yang ma’ruf, menampakkan rasa kegembiraan, maka sesungguhnya yang demikian itu didalamnya ada kebaikan hingga para fuqara’ membaca sya’ir dengan rasa cinta kepada Nabi, mengagungkan beliau, dan bersyukur kepada Allah atas perkara dimana dengan (kelahiran tersebut) menjadi sebab adanya Rasul-nya yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam” [7]

Pendapat Al-Imam Al-Muhaddits Al-Hafidz Al-Musnid Al-Jami’ Abul Khair Syamsuddin Muhammad Ibnu Abdullah Al-Jazariy Asy-Syafi’i (wafat 660 H). Beliau adalah guru dari para Qurra’ (Ahli baca Al-Qur’an) dan Imam Qira’at pada zamannnya. Beliau memiliki karya Maulid yang masih berupa manuskrip (naskah tulisan tangan) yang berjudul “ ‘Arfut Ta’rif bi Al-Maulidi Asy-Syarif”. Beliau mengatakan bahwa orang yang memperingati Maulid Nabi sangat pantas untuk menampati surga yang penuh kenikmatan,

فإذا كان أبو لهب الكافر الذي نزل القرآن بذمه جوزي في النار بفرحه ليلة مولد النبي صلى اله عليه وسلم به فما حال المسلم الموحد من أمة النبي صلى الله عليه وسلم يسر بمولده ويبذل ما تصل إليه قدرته في محبته صلى الله عليه وسلم، لعمري إنما يكون جزاؤه من الله الكريم أن يدخله بفضله جنات النعيم
“maka jika Abu Lahab yang kafir yang diturunkan ayat al-Qur’an untuk mencelanya masih diberi ganjaran kebaikan didalam neraka karena bergembira pada malam Maulid Nabi, lantas bagaimana dengan seorang Muslim yang mentauhidkan Allah, yang merupakan umat dari Nabi (صلى اله عليه وسلم) yang senang dengan kelahiran Beliau dan menafkahkan apa yang dia mampu demi kecintaannya kepada Nabi (صلى اله عليه وسلم). Demi Allah, sesungguhnya yang pantas bagi mereka berupa balasan dari Allah yang Maha Pemurah adalah memasukkan mereka dengan keutamannya kedalam surga yang penuh kenikmatan”[8]

Pendapat Al-Imam Yafi'i Al-Yamaniy Rahimahullah (wafat 768 H) turut menuturkan keutamaan Maulid Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam,

وقال الامام اليافعي اليمنى: من جمع لمولد النبي (ص) إخوانا وهيأ طعاما وأخلى مكانا وعمل إحسانا وصار سببا لقراءة مولد الرسول بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين ويكون في جنات النعيم
“Dan berkata Imam Al-Yafi’iy Al-Yamani : “Barangsiapa yang mengumulkan saudara-saudaranya untuk (merayakan) Maulid Nabi, menyajikan makanan, beramal yang baik dan menjadikannya untuk pembacaan Maulid ar-Rasul, maka Allah akan membangkitkan pada hari Kiamat bersama para Shadiqin, Syuhada, Shalihin dan menempatkannya pada tempat yang tinggi” [9]

Pendapat Al-Hafidz Al-Imam Al-Muhaddits Syamsuddin bin Nashiruddin Ad-Damasyqiy (777 H - 842 H) yang telah mengarang kitab Maulid, diantaranya kitab Jami’ul Atsar fi Maulidin Nabiyyil Mukhtar (terdiri dari 3 jilid), Al-Lafdzur Roiq fi Maulidi Khayril Khalaiq (bentuknya ringkas), Mauridush Shadi fi Maulidil Had. Beliau mengatakan (dalam sebuah syair),

إذا كان هـذا كافرا جـاء ذمـه
وتبت يـداه في الجحـيم مخـلدا
أتى أنـه في يـوم الاثنين دائـما
يخفف عنه للسـرور بأحــمدا
فما الظن بالعبد الذي طول عمره
بأحمد مسرورا ومات موحـــدا
“Jika orang kafir yang telah datang (tertera) celaan baginya (yakni) “dan celakalah kedua tangannya didalam neraka Jahannam kekal didalamnya” ; “Telah tiba pada (setiap) hari senin untuk selamanya diringankan (siksa) darinya karena bergembira ke (kelahiran) Ahmad ; “lantas bagaimanakah dugaan kita terhadap seorang hamba yang sepanjang usia, karena (kelahiran) Ahmad, lantas ia selalu bergembira dan tauhid menyertai kematiannya ???”[10]

Fatwa Al-Imam Asy-Syeikhul Islam Al-Hafidz Abu Al-Fadhl Ahmad Ibnu Hajar Al-Asqalaniy (773 H - 852H), yang telah mensyarah kitab monumental Imam Bukhari (Shahih Bukhari), dan beliau beri nama dengan kitabnya tersebut dengan nama Fathul Bari ‘alaa Shahih Bukhari. Beliau memfatwakan bahwa amal Maulid termasuk ke dalam bid’ah Hasanah (perkara baru yang bagus) dan beliau juga mendapati dasar syara’ yang sangat terang mengenai peringatan Maulid Nabi,

أصل عمل المولد بدعة لم تنقل عن أحد من السلف الصالح من القرون الثلاثة، ولكنها مع ذلك قد اشتملت على محاسن وضدها، فمن تحرى في عملها المحاسن وتجنب ضدها كان بدعة حسنة، وإلا فلا
“Asal amal Maulid adalah bid’ah, tidak pernah ada perkataan (perbincangan) dari salafush shaleh dari kurun ke tiga, dan akan tetapi bersamanya mencakup (mengandung) kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan. Maka barangsiapa yang mengambil kebaikan-kebaikannya pada amal Maulid dan menjauhi keburukannya maka itulah bid’ah Hasanah (بدعة حسنة), dan jika tidak (menjauhi keburukannya) maka tidak (bukan bid’ah Hasanah)” [11]

Lebih lanjut lagi, beliau memfatwakan dasar yang sangat jelas tentang peringatan Maulid Nabi,

وقد ظهر لي تخريجها على أصل ثابت، وهو ما ثبت في الصحيحين من أن النبي صلى الله عليه وسلم قدم المدينة فوجد اليهود يصومون يوم عاشوراء فسألهم؟ فقالوا: هو يوم أغرق الله فيه فرعون ونجى موسى فنحن نصومه شكرا لله تعالى، فيستفاد منه فعل الشكر لله على ما مَنَّ به في يوم معين من إسداء نعمة أو دفع نقمة، ويعاد ذلك في نظير ذلك اليوم من كل سنة، والشكر لله يحصل بأنواع العبادة كالسجود والصيام والصدقة والتلاوة، وأي نعمة أعظم من النعمة ببروز هذا النبي نبي الرحمة في ذلك اليوم
“dan sungguh telah jelas bagiku bahwa apa yang dikeluarkan (diriwayatkan) atas asal penetapan (hokum Maulid), sebagaimana yang ditetapkan didalam Ash-Shahihayn bahwa sesungguhnya Nabi datang ke Madinah, maka (beliau) menemukan orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura’, Rasulullah bertanya kepada mereka (tentang puasa tersebut)? Maka mereka menjawab : “Padanya adalah hari dimana Allah telah menenggelamkan Fir’aun dan menyelamatkan (Nabi) Musa, maka kami berpuasa untuk bersyukur kepada Allah Yang Maha Tinggi (atas semua itu)”. Maka faidah yang bisa diambil dari hal tersebut adalah bahwa (kebolehan) bersyukur kepada Allah atas sesuatu (yang terjadi) baik karena menerima sebuah kenikmatan yang besar atau penyelamatan (terhindar) dari bahaya, dan bisa diulang-ulang perkara (syukuran) tersebut pada hari (yang sama) setiap tahun. Adapun syukur kepada Allah dapat dilakukan dengan bermacam-macam Ibadah seperti sujud (sujud syukur), puasa, shadaqah dan tilawah (membaca al-Qur’an). dan sungguh adakah nikmat yang paling agung (besar) dari berbagai nikmat (yang ada) selain kelahiran Nabi (Muhammad) Nabi yang penyayang pada hari (peringatan Maulid) itu ?” [12]

Pendapat A-Imam Al-Hafidz Muhammad bin Abdurrahman Al-Qahiriy, dikenal dengan nama Al-Imam As-Sakhawiy (831 H – 902 H), beliau juga dikenal sebagai Ahli sejarah di Madinah, penulis kitab Adh-Dhaw’ul Lami’. Beliau juga telah menyusun sebuah karya Maulid yang diberi judul “Al-Fakhrul ‘Ulwi fil Mawlidin Nabawiy”

لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ الصَّالِحِ فِيْ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ الْفَاضِلَةِ، وَإِنَّمَا حَدَثَ بَعْدُ، ثُمَّ مَا زَالَ أَهْـلُ الإِسْلاَمِ فِيْ سَائِرِ الأَقْطَارِ وَالْمُـدُنِ الْعِظَامِ يَحْتَفِلُوْنَ فِيْ شَهْرِ مَوْلِدِهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرَّفَ وَكَرَّمَ- يَعْمَلُوْنَ الْوَلاَئِمَ الْبَدِيْعَةَ الْمُشْتَمِلَةَ عَلَى الأُمُوْرِ البَهِجَةِ الرَّفِيْعَةِ، وَيَتَصَدَّقُوْنَ فِيْ لَيَالِيْهِ بِأَنْوَاعِ الصَّدَقَاتِ، وَيُظْهِرُوْنَ السُّرُوْرَ، وَيَزِيْدُوْنَ فِيْ الْمَبَرَّاتِ، بَلْ يَعْتَنُوْنَ بِقِرَاءَةِ مَوْلِدِهِ الْكَرِيْمِ، وَتَظْهَرُ عَلَيْهِمْ مِنْ بَرَكَاتِهِ كُلُّ فَضْلٍ عَمِيْمٍ بِحَيْثُ كَانَ مِمَّا جُرِّبَ
“Tidak pernah dikatakan (perbincangkan) dari salah seorang ulama Salafush Shaleh pada kurun ke tiga yang mulya dan sungguh itu baru ada setelahnya. Kemudian umat Islam diseluruh penjuru daerah dan kota-kota besar senantiasa memperingati Maulid Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرَّفَ وَكَرَّمَ) dibulan kelahiran Beliu. Mereka mengadakan jamuan yang luar biasa dan diisi dengan perkara-perkara yang menggembirakan serta mulya, dan bershaqadah pada malam harinya dengan berbagai macam shadaqah, menampakkan kegembiraan, bertambahnya kebaikan bahkan diramaikan dengan pembacaan (buku-buku) Maulid Nabi yang mulya, dan menjadi teranglah (jelaslah) keberkahan dan keutamaan (Maulid Nabi) secara merata dan semua itu telah teruji.[13]

Selanjutnya,

ثُمَّ قَالَ: “قُلْتُ: كَانَ مَوْلِدُهُ الشَّرِيْفُ عَلَى الأَصَحِّ لَيْلَةَ الإِثْنَيْنِ الثَّانِيَ عَشَرَ مِنْ شَهْرِ رَبِيْع الأَوَّلِ، وَقِيْلَ: لِلَيْلَتَيْنِ خَلَتَا مِنْهُ، وَقِيْلَ: لِثَمَانٍ، وَقِيْلَ: لِعَشْرٍ وَقِيْلَ غَيْرُ ذَلِكَ، وَحِيْنَئِذٍ فَلاَ بَأْسَ بِفِعْلِ الْخَيْرِ فِيْ هذِهِ الأَيَّامِ وَاللَّيَالِيْ عَلَى حَسَبِ الاسْتِطَاعَةِ بَلْ يَحْسُنُ فِيْ أَيَّامِ الشَّهْرِ كُلِّهَا وَلَيَالِيْهِ
“Kemudian (beliau) berkata : “aku katakan : adanya (tanggal) kelahiran Nabi Asy-Syarif yang paling shahih adalah pada malam Senin, 12 Rabi’ul Awwal. Dikatakan (qoul yang lain) : pada malam tanggal 2, dikatakan juga pada tanggal 8, 10 dan lain sebagainya. Maka dari itu, tidak mengapa mengerjakan kebaikan pada setiap hari-hari ini dan malam-malamnya dengan persiapan (kemampuan) yang ada bahkan bagus dilakukan pada hari-hari dan malam-malam bulan (Rabi’ul Awwal)”[14]

Fatwa Al-Imam Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuthiy (849 H - 911 H), didalam kitabnya beliau menuturkan bahwa sangat jelas dasar syara’ mengenai peringatan Maulid Nabi,

وقد ظهر لي تخريجه على أصل آخر، وهو ما أخرجه البيهقي عن أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعد النبوة، مع أنه قد ورد أن جده عبد المطلب عق عنه في سابع ولادته،
والعقيقة لا تعاد مرة ثانية فيحمل ذلك على أن الذي فعله النبي صلى الله عليه وسلم إظهار للشكر على إيجاد الله إياه رحمة للعالمين، وتشريع لأمته كما كان يصلي على نفسه، لذلك فيستحب لنا أيضا إظهار الشكر بمولده بالاجتماع وإطعام الطعام ونحو ذلك من وجوه القربات وإظهار المسرات
“dan sungguh sangat jelas bagiku yang dikeluarkan (diriwayatkan) atas asal yang lain (dari pendapat Imam Ibnu Hajar) yaitu apa yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqiy dari Anas bahwa sesungguhnya Nabi (صلى الله عليه وسلم) mengaqiqahkan dirinya sendiri sesudah (masa) kenabian, (padahal) sesungguhnya telah dijelaskan (riwayat) bahwa kakek beliau Abdul Mutthalib telah mengaqiqahkan (untuk Nabi) pada hari ke tujuh kelahirannya. adapun aqiqah tidak ada perulangan dua kali, maka dari itu sungguh apa yang dilakukan oleh Nabi (صلى الله عليه وسلم) menerangkan tentang (rasa) syukur beliau karena Allah telah mewujudkan (menjadikan) beliau sebagai rahmat bagi semesta alam, dan sebagai landasan bagi umatnya. Oleh karena itu, maka juga boleh (mustahab/patut) bagi kita untuk menanamkan (menerangkan) rasa syukur kita dengan kelahirannya (Rasulullah) dengan mengumpulkan (kaum Muslimin), menyajikan makanan dan semacamnya dari (sebagai) perwujudan untuk mendekatkan diri (kepada Allah) dan menunjukkan kegembiraan (karena kelahiran beliau)”. [15]

Fatwa beliau lainnya menyatakan bahwa orang yang memperingati Maulid Nabi akan mendapatkan pahala dan peringatan Maulid Nabi termasuk kedalam bid’ah hasanah. Beliau ditanya tentang Maulid Nabi,

فقد وقع السؤال عن عمل المولد النبوي في شهر ربيع الأول، ما حكمه من حيث الشرع؟ وهل هو محمود أو مذموم؟ وهل يثاب فاعله أو لا؟ الجـــــواب عندي أن أصل عمل المولد الذي هو اجتماع الناس وقراءة ما تيسر من القرآن ورواية الأخبار الواردة في مبدأ أمر النبي صلى الله عليه وسلم وما وقع في مولده من الآيات ثم يمد لهم سماط يأكلونه وينصرفون من غير زيادة على ذلك هو من البدع الحسنة التي يثاب عليها صاحبها لما فيه من تعظيم قدر النبي صلى الله عليه وسلم وإظهار الفرح والاستبشار بمولده الشريف وأول من أحدث فعل ذلك صاحب اربل الملك المظفر أبو سعيد كوكبرى بن زين الدين علي بن بكتكين أحد الملوك الأمجاد والكبراء الأجواد، وكان له آثار حسنة، وهو الذي عمر الجامع المظفري بسفح قاسيون
“Sungguh telah ada pertanyaaan tentang peringatan Maulid Nabi pada bulan Rabiul awwal, tentang bagaimana hukumnya menurut syara’ dan apakah termasuk kebaikan atau keburukan serta apakah orang yang memperingatinya mendapatkan pahala ?” Jawabannya, menurutku pada dasarnya amal Maulid itu adalah berkumpulnya manusai, membaca apa yang dirasa mudah dari Al-Qur’an, riwayat hadits-hadits tentang permualaan perintah Nabi serta tanda-tanda yang datang mengiringi kelahiran Nabi kemudian disajikan beberapa hidangan bagi mereka selanjutnya mereka bubar setelah itu tanpa ada tambahan-tambahan lain, itu termasuk kedalam Bid’ah Hasanah (bid’ah yang baik) yang diberi pahala bagi orang yang merayakannya. Karena perkara didalamnya adalah bagian dari pengagungan terhadap kedudukan Nabi dan merupakan menampakkan rasa gembira dan suka cita dengan kelahiran yang Mulya (Nabi Muhammad, dan yang pertama mengadakan hal semacam itu (perayaan besar) adalah penguasa Irbil, Raja al-Mudhaffar Abu Sa’id Kaukabri bin Zainuddin Ali Ibnu Buktukin, salah seorang raja yang mulya, agung dan demawan. Beliau memiliki peninggal yang hasanah/baik (آثار حسنة), dan beliau lah yang membangun al-Jami’ al-Mudhaffariy dilembah Qasiyun”. [16]

Al-Imam As-Suyuthiy juga memfatwakan ketika ada syubhat yang menyatakan bahwa memperingati wafatnya Nabi itu lebih pantas daripada memperingati Maulid Nabi, dalam hal ini beliau membantahnya sebagai berikut,

إن ولادته صلى الله عليه وسلم أعظم النعم علينا، ووفاته أعظم المصائب لنا، والشريعة حثت على إظهار شكر النعم، والصبر والسلوان والكتم عند المصائب، وقد أمر الشرع بالعقيقة عند الولادة، وهي إظهار شكر وفرح بالمولود، ولم يأمر عند الموت بذبح ولا غيره، بل نهى عن النياحة وإظهار الجزع، فدلت قواعد الشريعة على أنه يحسن في هذا الشهر إظهار الفرح بولادته صلى الله عليه وسلم دون إظهار الحزن فيه بوفاته
“Sesungguhnya kelahiran Nabi (صلى الله عليه وسلم) adalah paling agungnya kenikmatan bagi kita semua, dan wafatnya Beliau (صلى الله عليه وسلم) adalah musibah yang paling besar bagi kita semua. Adapun syariat menganjurkan (menampakkan) untuk mengungkapkan rasa syukur dan kenikmatan. Dan bersabar serta tenang ketika tertimpa mushibah. Dan sungguh syari’at memerintahkan untuk (menyembelih) beraqiqah ketika (seorang anak) lahir, dan supaya menampakkan rasa syukur dan bergembira dengan kelahirannya, dan tidak memerintahkan untuk menyembelih sesuatu atau melakukan hal yang lain ketika kematiannya, bahkan syariat melarang meratap (an-niyahah) dan menampakkan keluh kesah (kesedihan). Maka (dari sini) jelas bahwa kaidah-kaidah syariat menunjukkan yang baik baik (yang paling layak) pada bulan ini (bulan Maulid) adalah menampakkan rasa gembira atas kelahirannya (Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم) dan bukan (malah) menampakkan kesedihan (mengungkapkan) kesedihan atas wafatnya Beliau" [17]

Bantahan beliau, sebagaimana juga pernyataan Al-Imam Ibnu Rajab,

وقد قال ابن رجب في كتاب اللطائف في ذم الرافضة حيث اتخذوا يوم عاشوراء مأتما لأجل قتل الحسين: لم يأمر الله ولا رسوله باتخاذ أيام مصائب الأنبياء وموتهم مأتما فكيف ممن هو دونهم
“dan sungguh telah berkata Ibnu Rajab di dalam kitab “al-Lathif” (اللطائف) tentang celaan terhadap ‘Ar-Rafidlah’ bahwa mereka telah menjadikan hari Asyura sebagai hari berkabung (bersedih) karena bertepatan dengan hari (pembunuhan) wafatnya sayyidina Husain : Sedangkan Allah dan Rasul-Nya tidak pernah memerintahkan untuk menjadikan hari-hari mushibah dan kematian para Nabi sebagai hari bersedih, maka bagaimana dengan orang derajatnya berada dibawah mereka ?” [18]

Lebih jauh lagi, Al-Imam As-Suyuthiy menjelaskan keutamaan tempat dan orang yang memperingati Maulid Nabi,

قال سلطان العارفين جلال الدين السيوطي في كتابه الوسائل في شرح الشمائل: ما من بيت أو مسجد أو محلة قرئ فيه مولد النبي (صلى الله عليه وسلم) هلا حفت الملائكة بأهل ذلك المكان وعمهم الله بالرحمة والمطوقون بالنور - يعني جبريل وميكائل وإسرافيل وقربائيل وعينائيل والصافون والحافون والكروبيون - فإنهم يصلون على ما كان سببا لقراءة مولد النبي صلى الله عليه وسلم
“Berkata Shulthan Al-‘Arifin Jalaluddin As-Suyuthiy didalam kitabnya “al-Wasail fiy Syarhi Asy-Syamil” : "tiada sebuah rumah atau masjid atau tempat pun yang dibacakan didalamnya Maulid Nabi (صلى الله عليه وسلم) melainkan dipenuhi Malaikat yang meramaikan penghuni tempat itu (menyelubunyi tempat itu) dan Allah merantai Malaikat itu dengan rahmat dan Malaikat bercahaya (menerangi) itu antara lain Malaikat Jibril, Mikail, Israfil, Qarbail, 'Aynail, ash-Shaafun, al-Haafun dan al-Karubiyyun. Maka sesungguhnya mereka (malaikat) itulah yang mendo’akannya karena membaca Maulid Nabi" [19]

Lanjut lagi,

قال: وما من مسلم قرئ في بيته مولد النبي (صلى الله عليه وسلم) إلا رفع الله تعالى القحط والوباء والحرق. والآفات والبليات والنكبات والبغض والحسد وعين السوء واللصوص عن أهل ذلك البيت، فإذا مات هون الله تعالى عليه جواب منكر ونكير، وكان في مقعد صدق عند مليك مقتدر
“tiada seorang Muslim pun yang didalam rumahnya dilakukan pembacaan Maulid Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam kecuali Allah akan mengangkat wabah kemarau, kebakaran, karam, kebinasaan, kecelakaan, kebencian, hasad dan pendengaran yang jahat, (terhindar) dari pencuri ahli-ahli rumah tersebut. Maka jika apabila mati, Allah akan memudahkan baginya dalam menjawab (pertanyaan) Malaikat Munkar dan Nakir. Dan mereka akan ditempatkan didalam tempat yang benar pada sisi-sisi raja yang berkuasa” [20]

Pendapat Al-Imam Ibnu Al-Hajj Al-Maliki Rahimahullah (ulama madzhab Malikiyyah),

قال ابن الحاج رحمه الله تعالى فكان يجب أن نزداد يوم الاثنين الثاني عشر من ربيع الأول من العبادات والخير شكرا للمولى على ما أولانا من هذه النعم العظيمة وأعظمها ميلاد المصطفى صلى الله عليه وسلم
“Menjadi sebuah kewajiban bagi kita untuk memperbanyak kesyukuran kepada Allah setiap hari Senin bulan Rabi’ul Awwal karena Dia (Allah) telah mengaruniakan kepada kita nikmat yang sangat besar dengan lahirnya Al-Musthafa Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam” [21]

وقال أيضا: ومن تعظيمه صلى الله عليه وآله وسلم الفرح بليلة ولادته وقراءة المولد
“berkata lagi, dan mengagungkan Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam adalah gembira pada malam kelahirannya dan melakukan pembacaan Maulid Nabi” [22]

Pendapat seorang Imam yang besar, tokoh yang sangat terkenal, penjaga Islam, tumpuan banyak orang, tempat rujukan para Ahli hadits yang sangat terkenal, Al-Hafidz Abdurrahim bin Al-Husain bin Abdurrahman Al-Mishriy yang terkenal dengan Al-Hafidz Al-Iraqiy (wafat 808 H). Beliau memiliki kitab Maulid yang dinamakan dengan “Al-Mawridul Haniy fiy Mawlidis Saniy”,

إن اتخاذ الوليمة وإطعام الطعام مستحب في كل وقت، فكيف إذا انضم إلى ذلك الفرح والسرور بظهور نور النبي صلى الله عليه وسلم في هذا الشهر الشريف، ولا يلزم من كونه بدعة كونه مكروها، فكم من بدعة مستحبة بل قد تكون واجب
“Sungguh melakukan perayaan (walimah) dan memberikan makan disunnahkan pada setiap waktu, apalagi jika padanya disertai dengan kesenangan dan kegembiraan dengan kehadiran Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pada bulan yang mulya ini, dan tidaklah setiap bid’ah itu makruh (dibenci), betapa banyak bid’ah yang disunnahkan bahkan diwajibkan” [23]

Pendapat Al-Imam Ibnu ‘Abidin didaam kitab syarahnya atas kitab Maulid Imam Ibnu Hajar,

قال ابن عابدين في شرحه على مولد ابن حجر اعلم أن من البدع المحمودة عمل المولد الشريف من الشهر الذي ولد فيه صلى الله عليه وسلم، وقال أيضاً: فالاجتماع استماع قصة صاحب المعجزات عليه أفضل الصلوات وأكمل التحيات من أعظم القربات لما يشتمل عليه من المعجزات وكثرة الصلوات
“Ketahuilah olehmu bahwa sebagian dari perkara baru yang terpuji (bid’ah mahmudah) adalah amal Maulid Nabi Asy-Syarif pada bulan yang mana Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam di lahirkan didalamnya”,,,[24]

Pendapat Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluf (Syeikhul Azhar) Rahimahullah,

وقال الشيخ حسنين محمد مخلوف شيخ الأزهر رحمه الله تعالى إن من إحياء ليلة المولد الشريف، وليالي هذا الشهر الكريم الذي أشرق فيه النور المحمدي إنما يكون بذكر الله وشكره لما أنعم به على هذه الأمة من ظهور خير الخلق إلى عالم الوجود، ولا يكون ذلك إلا في أدب وخشوع وبعد عن المحرمات والبدع والمنكرات، ومن مظاهر الشكر على حبه مواساة المحتاجين بما يخفف ضائقتهم وصلة الأرحام، والإحياء بهذه الطريقة وإن لم يكن مأثور في عهده صلى الله عليه وسلم ولا في عهد السلف الصالح إلا أنه لا بأس به وسنة حسنة
“Sunggung barangsiapa menghidupkan malam Maulid Nabi Asy-Syarif dan malam-malam-malam bulan yang mulya ini yang menerangi didalamnya dengan cahaya Muhammadiy yaitu dengan berdzikir kepada Allah, bersyukur atas nikmat-nikmat yang diberikan kepada umat ini termasuk dilahirkannya makhluk terbaik (Nabi Muhammad) ke ala mini, dan tidak ada yang demikian itu kecuali dengan sebuah akhlak dan kekhusuan serta menjauhi hal-hal yang diharamkan, amalan bid’ah serta kemungkaran-kemungkaran. Dan termasuk menampakkan kesyukuran sebagai bentuk kecintaan yaitu menyantuni orang-orang tidak mampu, menjalin shilaturahim dan menghidupkan dengan cara ini walaupun tidak ada pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan tidak pula ada dimasa salafush shaleh adalah tidak apa-apa serta termasuk sunnah hasanah” [25]

Pendapat Asy-Syekh Muhammad Mutawalla Asy-Sya’rawiy Rahimahullah,

قال الشيخ محمد متولي الشعراوي رحمه الله تعالى وإكراماً لهذه المولد الكريم، فإنه يحق لنا أن نظهر معالم الفرح و الابتهاج بهذه الذكرى الحبيبة لقلوبنا كل عام، وذلك بالاحتفال بها من وقتها
“Melakukan penghormatan untuk Maulid yang mulya ini, maka sesungguhnya itu hak bagi kita untuk menampakkan kegembiraan dan ..[26]

Pendapat Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitsamiy Rahimahullah,

قد قال ابن حجر الهيثمي رحمه الله تعالى والحاصل أن البدعة الحسنة متفق على ندبها، وعمل المولد واجتماع الناس له كذلك، أي بدعة حسنة
“walhasil, sesungguhnya bid’ah hasanah itu selarasa dengan sebuah kesunnahan, dan amal Maulid Nabi serta berkumpulnya manusia untuk memperingati yang demikian adalah bid’ah hasanah” [27]

Pendapat Al-Imam Al-Hafidz Al-Qasthalaniy Rahimahullah,

فرحم الله امرءا اتخذ ليالي شهر مولده المبارك أعيادا، ليكون أشد علة على من في قلبه مرض وإعياء داء
“maka Allah akan memberikan rahmat bagi orang-orang yang menjadian Maulid Nabi yang penuh berkah sebagai perayaan…”[28]

الإمام القسطلاني ت 922 هـ من جواز الاحتفال بالمولد النبوي بما هو مشروع لا منكر فيه، واستشف هذا الجواز من حديث البخاري في باب الجنائز من كون أبى بكر الصديق تمنى الموت في هذا اليوم لكونه اليوم الذي ولد فيه الرسول صلى الله عليه وسلم و فيه توفي
“sebagain dari kebolehan merayakan Maulid Nabi Nabawi dengan perkara yang masyru’ (disyariatkan) bukan dengan kemungkaran, [29]

Pendapat Al-Imam Al-Alusiy dalam kitab tafsirnya,

ما استنبطه الألوسى من تفسير قول الله تعالى "قل بفضل الله و رحمته فبذلك فليفرحوا" الآية 58 يونس. فالرسول صلى الله عليه وسلم رحمة كما قال عز و جل "وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين" الآية 107 الأنبياء. و كما جاء في الحديث: "إنما أنا رحمة مهداة" رواه الحاكم في مستدركه عن أبى هريرة. فوجب من هنا الاحتفال و الفرح بهذه الرحمة
“Firman Allah, “Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira” (Yunus : 58), dan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam adalah rahmat sebagaimana yang di firmankan Allah ‘azza wa jallah, “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”, sebagaiman juga didalam hadits, “sesungguhnya aku adalah rahmat yang dihadiahkan Allah” (riwayat Imam Hakim dalam ktab Mustadraknya dari Abu Hurairah), maka wajib bagi sebagian dari kita untuk merayakannya dan bergembira dengan rahmat ini” [30]

Pendapat Al-‘Allamah Asy-Syekh Ahmad Zaini Dahlan, mantan Mufti Madzhab Syafi’iyyah di Mekkah,

العادة أن الناس إذا سمعوا ذكرى وضعه صلى الله عليه وسلم يقومون تعظيما له صلى الله عليه وسلم و هذا قيام مستحب لما فيه من تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم، و قد فعل ذلك كثير من علماء الأمة الذين نقتدي بهم
“Kebiasaan manusia ketika disebut tentang Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam berdiri untuk menghormati beliau dan berdiri ini disunnahkan untuk menghormati Nabi, dan sungguh telah banyak ulama kaum Muslimin yang melakukan seperti yang demikian”’ [31]

Pendapat Al-'Allamah As-Syekh As-Sayyid Muhammad Ibnu Alwi Al-Maliki Al-Hasaniy Rahimahullah,

إننا نرى أن الاحتفال بالمولد النبوي الشريف ليست له كيفية مخصوصة لابد من الالتزام أو إلزام الناس بها ، بل إن كل ما يدعو إلى الخير ويجمع الناس على الهدى و يرشدهم إلى ما فيه منفعتهم في دينهم ودنياهم يحصل به تحقيق المقصود من المولد النبوي ولذلك فلو اجتمعنا على شئ من المدائح التي فيها ذكر الحبيب صلّىالله عليه وسلّم وفضله وجهاده وخصائصه ولم نقرأ القصة التي تعارف الناس على قراءتها واصطلحوا عليها حتى ظن البعض أن المولد النبوي لا يتم إلا بها ، ثم استمعنا إلى ما يلقيه المتحدثون من مواعظ وإرشادات وإلى ما يتلوه القارئ من آيات
“Kami memandang sesungguhnya memperingati Maulid Nabi yang mulya itu tidak mempunyai bentuk-bentuk yang khusus yang mana semua orang harus dan diharuskan untuk melaksanakannya. Akan tetapi segala sesuatu yang dilakukan, yang dapat menyeru dan mengajak manusia kepada kebaikan dan mengumpulkan manusia atas petunjuk (agama) serta menunjuki mereka kepada hal-hal yang membawa manfaat bagi mereka, untuk dunia dan akhirat maka hal itu dapat digunakan untuk memperingati Maulid Nabi, Oleh karena itu andaikata kita berkumpul dalam suatu majelis yang disitu dibacakan puji-pujian yang menyanjung Al-Habib (Sang Kekasih yakni Nabi Muhammad), keutamaan beliau, jihad (perjuangan) beliau, dan kekhususan-kekhususan yang berada pada beliau ; lalu kita tidak membaca kisah Maulid Nabi – yang telah dikenal oleh berbagai kalangan masyarakat dan mereka menyebutnya dengan istilah “Maulid” (seperti Maulid Diba’, Barzanji, Syaraful Anam, Al-Habsyi, dan lain sebagainya), yang nama sebagian orang menyangka bahwa peringatan Maulid Nabi itu tidak lengkap tanpa pembacaan kisah-kisah Maulid tersebut- kemudian kita mendengarkan mau’idzah-mau’idzoh (peringatan-peringatan), pengarahan-pengarahan, nasehat-nasehat yang disampaikan oleh para ulama dan ayat-ayat al-Qur’an yang dibacakan oleh seorang Qari" [32]

Lebih lanjut,

أقول : لو فعلنا ذلك فإن ذلك داخل تحت المولد النبوي الشريف ويتحقق به معنى الاحتفال بالمولد النبوي الشريف ، وأظن أن هذا المعنى لا يختلف عليه اثنان ولا ينتطح فيه عنـزان
"andaikan kita melakukan itu semua maka itu sama halnya dengan kita membaca kisah Maulid Nabi yang Mulya tersebut dan itu termasuk dalam makna memperingati Maulid Nabi yang Mulya. Dan saya yakin bahwa peringatan yang saya maksudkan ini tidak menimbulkan perbedaan serta adu domba antara dua kelompok"[33]

Demikianlah yang bisa kami sebutkan mengenai fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat ulama-ulama besar nan agung Kaum Muslimin, masih banyak fatwa ulama lainnya yang dituturkan dalam kitab mereka seperti fatwa al-‘arif billah Abu Abdullah Muhammad bin Ibad, Asy-Syekh DR. Asy-Syarbasiy, Al-Imam Taqiyuddin As-Subki, Asy-Syekh Rasyid Ridla, Al-Imam Al-Wansyarsiy termasuk juga Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah * dan lain sebagainya. Semoga Allah senantiasa menjaga kita dari tipudaya para penipu yang senantiasa mengincar umat Islam untuk dijauhkan dari ulama yang benar-benar mumpuni, yang lebih paham akan agama ini. Amin..!!!

والله سبحانه وتعالى أعلم
Abdurrohim ats-Tsauriy

Catatan Kaki :

1. Kitab I’anah Thalibin (Syarah Fathul Mu’in) Juz. 3 hal. 415, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh As-Sayyid Al-Bakri Syatha Ad-Dimyathiy. Darul Fikr, Beirut – Lebanon.
2. Ibid, hal. 415.
3. Kitab Madarijus Su’uud hal. 16, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh An-Nawawiy Ats-Tsaniy (Sayyid Ulama Hijaz)
4. Kitab I’anah Thalibin (Syarah Fathul Mu’in) Juz. 3 hal. 415, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh As-Sayyid Al-Bakri Syatha Ad-Dimyathiy. Darul Fikr, Beirut – Lebanon.
5. Ibid, hal. 415.
6. Ibid, hal. 416 ; kitab As-Sirah Al-Halabiyah (1/83-84) karangan Al-Imam ‘Ali bin Burnahuddin Al-Halabiy.
7. Kitab I’anah Thalibin (Syarah Fathul Mu’in) Juz. 3 hal. 415, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh As-Sayyid Al-Bakri Syatha Ad-Dimyathiy. Darul Fikr, Beirut – Lebanon.
8. Ibid, hal. 415 ; kitab Anwarul Muhammadiyah hal.20, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh Yusuf An-Nabhaniy. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut – Lebanon.
9. Ibid, hal. 415.
10. Kitab Husnul Maqshid fi Amal Maulid, karangan Al-Imam Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuthiy
11. Ibid.
12. Ibid.
13. Tercantum dalam kitab Al-Ajwibah al-Mardliyyah ; Kitab I’anah Thalibin (Syarah Fathul Mu’in) Juz. 3 hal. 415, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh As-Sayyid Al-Bakri Syatha Ad-Dimyathiy. Darul Fikr, Beirut – Lebanon ; kitab As-Sirah Al-Halabiyah (1/83-84) karangan Al-Imam ‘Ali bin Burnahuddin Al-Halabiy
14. Ibid.
15. Kitab Husnul Maqshid fi Amal Maulid, karangan Al-Imam Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuthiy.
16. Ibid ; kitab Al-Hawi Al-Fatawi hal. 189, karangan Al-Imam As-Suyuthiy ; kitab I’anatut Thalibin Juz 3 Hal. 415 , karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh As-Sayyid Al-Bakri Syatha Ad-Dimyathiy. Darul Fikr, Beirut – Lebanon ; Tuhfatul Muhtaj (تحفة المحتاج في شرح المنهاج) pada fasal (فَصْلٌ فِي وَلِيمَةِ الْعُرْسِ) karangan Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy.
17. Kitab Husnul Maqshid fi Amal Maulid, karangan Al-Imam Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuthiy.
18. Ibid.
19. Kitab I’anatut Thalibin Juz 3 Hal. 415 , karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh As-Sayyid Al-Bakri Syatha Ad-Dimyathiy. Darul Fikr, Beirut – Lebanon.
20. Ibid. ; Kitab Al-Wasail fiy Syarh Al-Masaail lis-Suyuthiy
21. Kitab Al-Madhkal, karangan Al-Imam Ibnu Al-Hajj jilid.1 hal. 261
22. Ibid.
23. Kitab Ad-Durar As-Saniyyah (الدرر السنية) hal. 190.
24. Kitab Syarah ‘Alaa Maulid Al-Imam Ibnu Hajar.
25. Kita Fatawa Syar’iyyah (1/131)
26. Kiab ‘Alaa Maidah Al-Fikr Al-Islami (على مائدة الفكر الإسلامي) hal. 25.
27. Pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitsamiy
28. Kitab Mawahid Al-Ladunniyah (1/148) –Syarh ‘alaa Shahih Bukhari-, karangan Al-Imam AL-Qasthalaniy
29. Ibid.
30. Kitab Tafsir Al-Imam Al-Alusiy
31. Lihat : Sirah An-Nabawiyah wa Atsar al-Muhammadiyah, catatan pinggir As-Sirah Al-Halabiyah .
32. Kitab Haulal Ihtifal Bidzikri Al-Maulidin Nabawi Asy-Syarif.
33. Ibid.
*. Mengenai pendapat Imam Ibnu Taimiyah terdapat dalam kitab Iqthidha’ Shirathal Mustaqim dan perlu penjelasan lebih rinci. Secara garis besar, Imam Ibnu Taimiyah tergolong ulama yang sangat ketat dan tidak mentolerir perbedaan apapun. Beliau bukanlah wahabi (sekte yang dinisbatkan kepada Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah). Mengenai perayaan yang disyariatkan, menurut beliau wajib mengambilnya, namun mengenai hari-hari istimewa seperti hari kemenangan perang badar, perang Hunain, kemenangan pada perang Khandak, hari Fathul Mekkah dan sebagainya, menurut beliau tidak wajib diambil, demikian juga Maulid Nabi, namun merayakannya akan mendapatkan pahala disisi Allah.

SILAHKAN BACA TULISAN LAINNYA :


[-] Mengenal Kitab-Kitab Fiqh Madzhab Syafi’i : Kerapian Dalam Satu Kesatuan Yang Saling Terkait
[-] Tabayyun Ke HTI (25/02/10) Tentang Mencium Wanita Ajnabiyah
[-] Ketika Kebohongan Dieluh-eluhkan : Pemalsuan Kutipan Dari Kitab I'anah
[-] Nasehat Seorang Murid Kepada Gurunya : Al-Imam Ad-Dzahabiy dan Al-Imam Ibnu Taimiyah
[-] Keutamaan Maulid Nabi Menurut Imam Syafi’i & Imam Junaid Al-Baghdadiy
[-] Al-'Arif Billah Al-Imam As-Sirriy As-Saqathiy Qaddasallahu Sirrah (wafat 257 H)
[-] Peringatan Maulid Nabi Menurut Al-Imam Ma’aruf Al-Karkhiy (wafat 200 H)
[-] Al-Imam Hasan Al-Bashriy (wafat 116 H) Dan Maulidur Rasul
[-] Detik-Detik Maulid Baginda Nabi Besar Muhammad Shallallahu 'Alayhi wa Sallam
[-] Estafet Peringatan Maulid Nabi Hingga Abad Ini
[-] Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok (Antara Mubah, Makruh dan Haram) ; Kearifan Dalam Menentukan Hukum & Berfatwa
[-] Hukum Shalat Berjamaah Menurut Ulama (4 Madzhab)
[-] Al-Imam Al-Ghazali (الإمام الغزالي) ; Hujjatul Islam, Lautan Luas Yang Tidak Bertepi
[-] Risalah 'Amman (رسالة عمّان) - Perlu Kalian Baca !!-
[-] Mengupah Pembacaan Al-Qur’an Untuk Mayyit ; Antara Pendapat Ulama Yang Memperbolehkan dan Yang Tidak
[-] Sekilas Mengenal Imam Sufyan Ats-Tsauriy
[-] Sampai dan Tidaknya Pahala Bacaan Qur’an Untuk Mayyit Dalam Madzhab Asy-Syafi’i & Qoul yang Dipegang oleh Imam 3
[-] Panduan Shalat Berdasarkan Kitab Muktabar (Bag.1 - Niat dan Takbiratul Ihram)
[-] Contoh Takhshish As-Sunnah dengan As-Sunnah
[-] Nukilan Palsu Dari Kitab I’anatuth Thalibin
[-] Kesunnahan Melafadzkan Niat (Talaffudz binniyah)
[-] Para Ulama Bermadzhab Syafi'iyah, Sejak Masa Imam Syafi'i Hingga Abad Ini
[-] Indahnya Dunia Tasawuf dan Pendapat Ulama Muktabar
[-] Maqalah Ulama Muktabar 4 Madzhab Tentang Imamah (Khilafah) Dalam Islam

(Oleh : Ustad Ashfi Abu Zukhruf)

Selasa, November 10, 2009

Antara Ruh Dan Jasad.

Assalamualaikum wr wb,


Pada suatu hari Abu Bashir berada di Masjid A-Haram. la terpesona rnenyaksikan ribuan orang yang bergerak mengelilingi Kabah, mendengarkan gemuruh tahlil, tasbih, dan takbir mereka. Ia membayangkan betapa beruntungnya orang-orang itu. Mereka tentu akan mendapat pahala dan ampunan Tuhan. Imam Ja’far Al-Shadiq, tokoh spiritual yang terkenal dan salah seorang ulama besar dari keluarga Rasulullah saw, menyuruh Abu Bashir menutup matanya. Imam Ja’far mengusap wajahnya. Ketika ia membuka lagi matanya, ia terkejut. Di sekitar Ka’bah ia melihat banyak sekali binatang dalam berbagai jenisnya- mendengus, melolong, mengaum. Imam Ja’far berkata, “Betapa banyaknya lolongan atau teriakan; betapa sedikitnya yang haji.”



Apa yang disaksikan Abu Bashir pada kali yang pertama adalah tubuh-tubuh manusia. Apa yang dilihat kedua kalinya adalah bentuk-bentuk roh mereka. Kita adalah makhluk yang hidup di dua alam sekaligus. Tubuh kita hidup di alam fisik, terikat dalam ruang dan waktu. Para ulama menyebut alam fisik ini sebagai alam nasut, alam yang bisa kita lihat dan kita raba, Kita dapat menggunakan pancaindera kita untuk mencerapnya. Sementara itu, roh kita hidup di alam metafisik, tidak terikat dalam ruang dan waktu. Para ulama menyebut alam ini alam malakut. Menurut Al-Quran, bukan hanya manusia, tetapi segala sesuatu mempunyai malakut-nya. “Maka Mahasuci (Allah) yang di tangan-Nya malakut segala sesuatu. Dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.’ (QS. Yasin 83); ‘Dan demikianlah kami perlihatkan kepada Ibrahim, malakut langit dan bumi.” (QS. Al-An’arn 75)

Roh kita, karena berada di alam malakut, tidak dapat dilihat oleh mata lahir kita. Roh adalah bagian batiniah dari diri kita. Ia hanya dapat dilihat oleh mata batin. Ada sebagian di antara manusia yang dapat melihat roh dirinya atau orang lain. Mereka dapat menengok ke alam malakut. Kemampuan itu diperoleh karena mereka sudah melatih mata batinya dengan riyadhah kerohanian atau karena anugrah Allah (al-mawahib al-rabbaniyyah). Para Nabi, para walli, dan orang-orang saleh seringkali mendapat kesempatan melihat ke alam rnalakut itu.

Makanan Roh

Roh -seperti tubuh-juga dapat berada dalam berbagai keadaan. Imam Ali kw berkata, ‘Sesungguhnya tubuh mengalami enam keadaan; sehat, sakit, mati, hidup, tidur, dan bangun. Demikian pula roh. Hidupnya adalah ilmunya, matinya adalah kebodohannya., sakitnya adalah keraguannya, dan sehatnya adalah keyakinannya, tidurnya adalah kelalaiannya, dan bangunnya ialah penjagaannya.’ (BiharAl-Anwar 61:40)

Seperti tubuh, roh pun memerlukan makanan. Mulla Shadra tidak menyebutnya makanan. Ia menyebutnya rezeki. Ia berkata, ‘Setiap yang hidup perlu rezeki, dan rezeki arwah adalah cahaya-cahaya ilahiah dan ilmu-ilmu rabbaniah.’ (Mafatih AI-Ghaib 545)

Untuk meningkatkan kualitas roh, supaya ia sehat dan kuat, kita perlu memberikan kepadanya cahaya-cahaya ilahiah dalam bentuk zikir, doa, dan ibadat-ibadat lainnya seperti salat, puasa, dan haji. Pada Bulan Ramadhan, kita berusaha menerangi roh kita dengan berbagai makanan rohani. Kita mandikan roh kita dengan proses pensucian batin, seperti istighfar, mengendalikan hawa nafsu, dan menjauhi kemaksiatan. Karena itu Nabi saw bersabda, ‘Bulan Ramadhan adalah bulan yang diwajibkan atas kamu puasanya dan disunnahkan bagimu bangun malamnya. Barangsiapa yang berpuasa dan melakukan salat malamnya dengan iman dan ikhlas, Tuhan akan mengampuni dosa-dosanya yang terdahulu. (Dalam riwayat lain) la akan keluar dari dosa-dosanya seperti ketika ia keluar dari perut ibunya.’

Kita menghidupkan roh dengan ilmu-ilmu rabbaniah. Inilah yang kita maksud dengan dimensi intelektual dari keberagamaan kita. Ada ilmu-ilmu yang membantu kita untuk memelihara kesehatan tubuh kita seperti ilmu gizi, kedokteran, ekologi, dan sebagainya. Di samping itu, ada ilmu-ilmu yang menolong kita untuk menyehatkan roh kita: ilmu-ilmu tentang Al-Quran dan Sunnah (syariat), ilmu-ilmu tentang cara mendekatkan diri kita kepada Allah (thariqat), dan ilmu-ilmu berkenaan dengan pengalaman rohaniah (haqiqat).

Seperti tubuh, roh yang tidak diperhatikan dan dipelihara, roh yang kekurangan makanan akan menjadi roh yang lemah, sakit-sakitan, dan akan dikuasai setan. Roh yang sakit tampak dalam gejala-gejala seperti kegelisahan, keresahan, kebingungan, hidup yang tidak bermakna, hidup tanpa tujuan, kosongan eksistensial (existential vacuum). Pendeknya, roh yang sakit tampak dalam hidup yang tidak tentram. Al-Quran melukiskannya, ‘Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan kami menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha 124); “Barangsiapa yang Allah menghendaki akan diberikan kepadanya pet-unjuk, niscaya dia melapangkan dadanya untuk Islam. Dan barangsiapa dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.’ (QS. Al-An’am 120).

Keindahan Roh

Seperti tubuh, arwah mempunyai rupa yang bermacam-macam: buruk atau indah; juga mempunyai bau yang berbeda: busuk atau harum. Rupa roh jauh lebih beragam dari rupa tubuh. Berkenaan dengan wajah lahiriah, kita dapat saja menyebut wajahnya mirip binatang, tapi pasti ia bukan binatang. Roh dapat betul-betul berupa binatang -babi atau kera. Tuhan berkata, ‘Katakanlah: apakah akan Aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk kedudukannya di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka ada yang dijadikan kera dan babi dan penyembah Thagut? Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus. (Al-Maidah 60)

Al-Ghazali menulis: ‘Al-Khuluq dan Al-Khalq kedua-duanya digunakan. Misalnya si Fulan mempunyai khuluq dan khalq yang indah -yakni indah lahir dan batin. Yang dimaksud dengan khalq adalah bentuk lahir, yang dimaksud dengan khuluq adalah bentuk batin. Karena manusia terdiri dari tubuh yang mencerap dengan mata lahir dan roh yang mencerap dengan mata batin. Keduanya mempunyai rupa dan bentuk baik jelek maupun indah. Roh yang mencerap dengan mata batin memiliki kemampuan yang lebih besar dari tubuh yang mencerap dengan mata lahir. Karena itulah Allah memuliakan roh dengan menisbahkan kepada diri-Nya. Ia bersabda, ‘Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat, Aku menjadikan manusia dan’ tanah. Maka apabila telah kusempurna kan kejadiannya dan kutiupkan kepadanya rohku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya.’(QS. Shad 71-72). Allah menunjukkan bahwa jasad berasal dari tanah dan roh dari Tuhan semesta alam. (Ihya Ulum Al-Din, 3:58).

Khuluq -dalam bahasa Arab- berarti akhlak. Roh kita menjadi indah dengan akhlak yang baik dan menjadi buruk dengan akhlak yang buruk. Dalam teori akhlak dari Al-Ghazali, orang yang selalu mengikuti hawa nafsunya, akan memiliki roh yang berbentuk babi; orang yang pendengki dan pendendam akan memiliki roh yang berbentuk binatang buas; orang yang selalu mencari dalih buat membenarkan kemaksiatannya akan mempunyai roh yang berbentuk setan (monster) dan seterusnya.

Ketika turun ke bumi, karena berasal dari Mahasuci, roh kita dalam keadaan suci. Ketika kita kembali kepadanya, roh kita datang dalam bentuk bermacam-macam. Ketika pohon pisang lahir ke dunia, ia lahir sebagai pohon pisang. Ketika mati, ia kembali sebagai pohon pisang lagi. Ketika manusia lahir, ia lahir sebagai manusia. Ketika mati, ia kembali kepada Tuhan dalam berbagai bentuk, tidak hanya dalam bentuk manusia saja. Ia dapat kembali dalam bentuk binatang, setan, atau cahaya.

Walhasil, untuk memperindah bentuk roh kita, kita harus melatihkan akhlak yang baik. Meningkatkan kualitas spiritual, berarti mernperindah akhlak kita. Kita menyimpulkan prinsip ini dalam doa ketika bercermin. “Allahumma kama ahsanta khalqi fa hassin khuluqi.’ (Ya Allah, sebagaimana Engkau indahkan tubuhku, indahkan juga akhlakku).

Roh dalam Maut

Kita kutipkan di sini hadits yang panjang;

“Kami sedang mengantarkan jenazah di Baqi. Kemudian datanglah Nabi dan duduk bersama kami di dekat jenazah. Kami tundukkan kepala kami seakan-akan burung hinggap di atasnya. Ia berkata: Aku berlindung dari siksa kubur, 3X. Sesungguhnya manusia mukmin ketika hendak memasuki akhirat dan meninggalkan dunia, turunlah malaikat kepadanya dengan wajah yang bersinar seperti cahaya matahari. Mereka duduk di dekat rnayit sepanjang mata memandang. Lalu datanglah malakal maut dan duduk di dekat kepalanya dan berkata: Hai roh yang baik, keluarlah menuju ampunan Allah dan keridhaannya. Maka keluarlah roh itu mengalir seperti rnengalirnya tetesan air dari mulut cerek. Malaikat maut mengambilnya. Apabila ia sudah mengambilnya, ia tidak membiarkannya berada di tangannya sekejap mata pun sampai ia menyimpannya di dalam kafan. Dari roh itu keluarlah bau harum semerbak memenuhi permukaan bumi. Para malaikat naik membawa roh itu. Setiap kali mereka rnelewati kelompok malaikat yang lain, mereka ditanya, ‘Siapa roh yang baik ini?’ Mereka menyebut Fulan bin Fulan dengan nama-nama yang indah yang diperolehnya di dunia. Ketika sampai di langit dunia, dibukakanlah pintu baginya. Pada setiap langit, malaikat mengantarkannya sampai ke langit berikutnya dan seterusnya sampai ke Allah Ta’ala.

Allah berfirman: ‘Tuliskan kitab hamba-Ku di tempat yang tinggi. Kembalikan dia ke bumi karena aku menciptakannya dari bumi, mengembalikannya ke bumi, dan mengeluarkannya dari bumi sekali lagi. Lalu rohnya dikembalikan ke jasadnya. Dua malaikat datang dan duduk bersamanya seraya berkata: Siapa Tuhanmu? Ia berkata: Tuhanku Allah. Apa agamamu? Agamaku Islam. Siapa laki-laki yang diutus kepadamu? Rasulullah. Darimana kamu mengetahui hal ini? Aku membaca Kitabullah, beriman kepadanya, dan membenarkannya. Seorang penyeru berseru dari langit: Benar hambaku. Hamparkan baginya tikar dari surga. Bukakan baginya pintu dari surga. Lalu angin dan semerbak surga datang kepadanya. Kuburan dilegakan seluas pandangan mata. Seseorang yang berwajah cantik datang kepadanya dengan baju yang indah dan bau yang harum. Ia berkata: Bergembiralah dengan apa-apa yang akan membahagiakan kamu. Inilah hari yang dijanjikan kepadamu. Mayit bertanya: siapakah kamu? Wajahmu wajah yang membawa kebaikan. Ia berkata: Saya. amal shalehmu. Ia berkata: Tuhanku, tegakkanlah hari kiamat supaya aku kembali kepada keluargaku dan kekayaanku.

Bila seorang kafir meninggalkan dunia dan memasuki akhirat, dari langit turunlah mialaikat berwajah buruk dan membawa kain yang buruk. Mereka duduk di dekat mayit sepanjang mata memandang. Lalu datanglah malakal maut dan duduk di dekat kepalanya dan berkata: Hai roh yang buruk, keluarlah menuju kemurkaan Allah dan kemarahan-Nya.. Malaikat maut mencabut nyawanya seperti sisir besi mencabuti bulu yang basah. Mailakat maut mengambilnya. Apabila ia sudah mengarnbilnya, ia tidak membiarkannya berada di tangannya sekejap mata pun sampai ia menyimpannya di dalam kain buruk itu. Dari roh itu keluar bau yang lebih busuk dari bau bangkai dan memenuhi permukaan bumi. Para malaikat naik mernbawa roh itu. Setiap kali mereka melewati kelompok malaikat yang lain mereka ditanya. “Siapa roh yang buruk ini”? Mereka menjawab; Fulan bin Fulan dan menyebutnya dengan nama-nama yang buruk yang diperolehnya dari dunia. Ketika ia sampai ke langit dunia, ia minta dibukakan pintu langit, tetapi tidak dibukakan kepadanya. Kemudian. Rasulullah saw membaca ayat Al-Quran, “Sesingguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan kepada mereka pintu-pintu langit dan tidak pula mereka masuk surga, seperti tidak mungkinnya unta masuk ke lubang jarum. (QS. Al-A’raf 40)

Allah berfirman, ‘Tuliskan kitabnya di bumi yang paling rendah.’ Maka dilemparkanlah rohnya. Kemudian Nabi membaca ayat Al-Quran, ‘Dan barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. (QS. AI-Haj 31) Lalu rohnya dikembalikan ke jasadnya. Dua malaikat datang dan duduk bersamanya, seraya berkata: Siapa Tuhanmu? Ia berkata: Ah, aku tidak tahu. Seorang penyeru berteriak dari langit: Bohong hambaku. Hamparkan kepadanya tikar dari api neraka. Bukakan baginya pintu neraka. Panas dan keringnya neraka mendatanginya. Kuburannya disempitkan sampai pecah tulang-tulangnya. Seseorang yang berwajah buruk, berpakaian buruk, berbau busuk datang kepadanya dan berkata: Terimalah berita yang menyusahkan kamu. Inilah hari yang telah dijanjikan kepadamu. Mayit bertanya, ‘Siapakah kamu? Wajahmu wajah yang membawa keburukan.’ Ia menjawab, ‘Aku amalmu yang buruk.’ Mayit itu berkata: Tuhanku jangan tegakkan hari kiamat. (Ibn Qayyim Al-Jawziyyah, Al-Roh hal 44-45).

Wallahu’alambishawab

Wassalamualaikum wr wb.


Oleh : Prof.Dr.KH. Jalaluddin Rakhmat

Senin, Oktober 19, 2009

ULAMA DAN WALIYULLAH.

Ulama dan Para Wali

Ulama (jama` dari orang alim), Ulama bisa dibilang Ulama bila dia telah memahami 3 hal :

1. Ilmu Syariat

2. Ilmu Thariqat

3. Ilmu Haqeqat

Sesungguhnya ulama telah disebutkan di dalam Al-Qur`an dan Hadits Nabi SAW bahwa Allah SWT akan mengangkat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.

Nabi SAW bersabda : “Ulama warisannya para nabi” dan Nabi SAW bersabda yang diriwayatkan dari Ibnu Mas`ud : “Wahai Ibnu Mas`ud, duduknya kamu satu jam di majlisnya orang alim, tidak memegang pena atau pulpen dan tidak menulis satu huruf pun maka lebih baik kamu daripada kamu memerdekakan seribu orang budak, dan melihatnya kamu ke wajah orang alim, maka lebih baik kamu dari pada kamu menyedekahkan seribu kuda di jalan Allah SWT dan mencium tangannya orang alim, maka lebih baik kamu dari pada kamu beribadah seribu tahun”.

Berkata Nabi SAW : “Satu orang ahli ilmu seperti ulama yang waro (apik) lebih ditakutkan syaiton dari pada seribu orang ahli ibadah yang bersungguh-sungguh tetapi dia bodoh”.

Berkata Nabi SAW : “Barang siapa yang mencari ilmu kepada seorang ulama maka Allah akan mengampuni dosanya sebelum dia melangkah”.

Berkata Nabi SAW : “Barang siapa yang memandang kepada seorang alim dengan memandang pandangan gembira, maka Allah SWT menjadikan pandangannya dengan Allah menciptakan para Malaikat yang khusus untuk memintakan ampun kepada Allah untuk orang yang memandang ulama”.

Berkata Nabi SAW : “Barang siapa yang memuliakan orang alim, maka dia telah memuliakan aku, dan barang siapa yang telah memuliakan aku, maka dia telah memuliakan Allah, barang siapa yang telah memuliakan Allah maka tempatnya adalah di syurga”.

Berkata Nabi SAW : “Tidurnya orang alim lebih baik dari pada ibadahnya orang jahil atau bodoh”.

Jelas hadits di atas bahwa ulama adalah kekasih Allah SWT dan kekasih Nabi SAW, Ulama-ulama Nabi Muhammad SAW adalah ulama yang mengajak umat mengajarkan kepada kebesaran Allah SWT dan mengikuti sunah-sunah Rasulullah SAW serta menerangkan kepada mereka tentang :

1. Ilmu Wajib

2. Ilmu Sunah

3. Ilmu Makruh

4. Ilmu Mubah

5. Ilmu Subhat

Di dalam ilmu syari`at, thareqat dan haqeqat.

Hakekatnya tugas ulama kepada orang awam adalah mengajarkan bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, agar ketauhidan dan keyakinan mereka tidak berubah dari kemegahan dunia serta isinya.

Apakah Para Wali Itu ?

Aulia atau Wali adalah ulama yang mengamalkan ilmu Allah SWT, ada yang diberi dan ada yang harus dengan belajar.



Aulia atau Wali adalah karunia dari Allah yang tidak bisa dicita-citakan untuk orang tersebut menjadi wali. Para Aulia atau Wali mereka kebanyakan beristiqomah/konsisten/kontinyu di dalam mengamalkan amal ibadah kepada Allah SWT, tetapi Aulia ini dibagi 2 :

1. Aulia atau Wali yang di mulai dengan menuntut ilmu

Aulia atau Wali ini akan lebih dipelihara oleh Allah SWT dengan ilmu yang dimilikinya karena dia memahami karunia yang telah diberikanNya, maka dia akan menjaga dengan sebaik-baiknya, menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya.

Allah SWT berfirman : ”Sesungguhnya para wali-wali Allah tidak merasakan takut dan tidak merasakan sedih”.

Ayat di atas jelas bahwa Allah SWT ridho kepadanya dan dia ridho kepada Allah SWT, baik apa yang Allah berikan kesenangan maupun kesusahan, tidak ada di hati para Wali Allah itu mengeluh karena mereka selalu bersyukur dan hari-harinya bertambah kebaikan sehingga Allah memberikan kelas yang tinggi disisi-Nya dengan beberapa macam kelas, para Wali Allah itu seperti ilmu padi, hati mereka makin terisi dengan cahaya, maka makin tunduk dan patuh kepada aturan-aturan Allah SWT.

Sesungguhnya telah jelas para Wali-wali Allah di dalam sabda Nabi SAW bahwa Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya bila seseorang hamba Allah dicintai oleh-Nya maka Allah akan menjadikan matanya adalah mata-Ku, kupingnya adalah kuping-Ku, mulutnya adalah mulut-Ku dan gerakannya adalah gerakan-Ku dan barang siapa yang mengganggunya maka dia siap berperang dengan-Ku”.

Maka demikian itu Allah memberikan kelebihan kepada mereka berupa kelebihan yang diluar akal manusia yang dinamai dengan “Karomah”.

Karomah

Karomah atau sering disebut dengan Keramat (Kemuliaan), kemuliaan disebabkan karena pengamalan ilmu mereka sehingga menimbulkan efek-efek kebaikan, mereka tidak rela melihat orang-orang fukoro atau masakin kesusahan, mereka selalu menjaga anak-anak yatim dan banyak sekali amal kebaikan yang menimbulkan karomah atau kemuliaan.

Sebagian dari ulama menafsirkan bahwa karomah atau kemuliaan Allah berikan kepada para Wali-wali Allah seperti hal-hal yang tidak diberikan kepada hamba-hamba Allah yang biasa seperti contohnya : ada mereka yang bisa menyembuhkan orang yang buta, ada mereka yang bisa berjalan di air atau di udara atau hal-hal yang diluar kebiasaan manusia, akan tetapi hakekatnya bahwa para wali Allah itu mulia karena mereka memuliakan undang-undang Allah SWT. Diantara mereka banyak sekali dan tidak terhitung jumlahnya dan tidak ada satu orang walipun yang mengakui dirinya wali.

2. Aulia atau Wali yang diberikan dengan karunia Allah tanpa belajar

Ada pula Aulia atau Wali yang diberikan dengan karunia Allah tanpa belajar tetapi banyak dari pada mereka yang tidak bisa menjaganya seperti contohnya Barsesoh yang diberikan kemuliaan semua muridnya bisa terbang, akan tetapi karena tidak memiliki ilmu dia menghalalkan segala cara sehingga dia mati dalam keadaan yang buruk.
--------------------