Senin, Mei 04, 2009

Mengatasi Masalah Dalam Islam dan BerMazhab.

Assalamualaikum wr wb,

Limpahan puja-puji syukur kita kepada Allah swt yang telah mengutus Nabi Muhammad saw tuk menyempurnakan akhlaq seluruh manusia semoga shalawat dan salam selalu tercurah limpahkan kepada Beliau saw.

Islam mempunyai 2 pondasi penting dalam mengatasi permasalahan seputar agama Islam yaitu maslah USHUL(prinsip) dan FURU'(cabang).Dalam maslah USHUL(prinsip) seluruh umat Islam di dunia sudah sepekat tidak dapat ditawar2 lagi karena ini menjadi ciri umat Islam seperti ber syahadatain,rukun Islam dan rukun Iman.

Sejak diutusnya Nabi Muhammad saw oleh Allah swt ke dunia untuk menyampurnakan akhlaq manusia rukun2 tsb sudah jelas dan baku dengan berdasarkan keterangan2 yang ada di AlQur'an dan Hadist Nabi saw yang menjadi pegangan seluruh Umat Islam sampai hari kiamat.

Setiap Individu muslim wajib menjalankan hukum2 tsb tidak boleh melanggarnya kalau seorang muslim berani melanggarnya maka ia telah murdad sehingga jatuh lah sebutan KAFIR kepada orang tersebut dapat dicontohkan sbb:

Apabila seorang muslim mengakui Tuhan yang selain Allah swt atau mengingkari seorang Nabi/Rasul yang diutus Allah dengan keterangan yang sudah jelas dalam Qur'an dan Hadist berarti ia nya telah MURTAD.

Namun dalam masalah FURU'(cabang) umat Islam dianjurkan lebih mengutamakan toleransi agar tidak terjadi perpecahan diantara mereka.

Namun hendaknya setiap individu muslim harus pandai beradaptasi dengan wilayah yang ia tinggal atau disinggahi agar tidak menimbulkan fitnah diantara mereka karena setiap muslim wajib mengutamakan kemaslahatan umat.

Perbedaan dalam masalah menjalankan satu Ibadah asalkan ada dalil atau keterangan yang jelas dalam Qur'an dan Hadist atau hukum ibadah tsb telah di kesepakati mayoritas Ulama maka muslim tsb tidak boleh mengatakan bahwa itu bid'ah bahkan lebih parah lagi dengan mengkafirkan muslim yang menjalankan Ibadah tsb,contoh:

Seorang Muslim yang memilih mazhab Maliki saat ia berada di suatu wilayah muslimin yang mayoritas bermazhab Syafe'i hendaklah tidak bersikeras dengan menjalankan mazhab yang ia yakini dan ikuti maka hendaklah ia mengikuti mazhab mayoritas diwilayah tsb agar tidak menimbulkan FITNAH sehingga tidak terjadi perdebatan2 yang tidak penting.

MAZHAB.

Memang hukum bermazhab tidak diwajibkan dalam agama Islam namun sudah menjadi kesepakatan Ulama Fiqih bahwa hendaklah setiap muslim mengikuti salah satu dari empat mazhab yang termasuk dalam Ahlussunnah wal Jamaah yaitu,
1.Imam Maliki
2.Imam Hanafi
3.Imam Syafei
4.Imam Hambali
yang mereka ini telah di akui dan disepakati mayoritas ulama karena keilmuan mereka sudah tidak diragukan lagi mereka lah ahlinya dalam masalah agama Islam.

Dalam Islam kita mengenal kaidah fiqih,yaitu 'Setiap hal yang menunjang ibadah wajib maka hukumnya menjadi wajib' contoh :

Hukum membeli air mubah saja tetapi apabila kita hendak berwudhu tapi tidak ada air kecuali hanya didapat dengan cara membeli maka hukum yang tadinya mubah otomatis berubah menjadi wajib,karena berwudhu dengan air lebih utama(afdhol).

Karena Syariah Islam ini luas dan,ulama mendapati banyak riwayat dalam menjalankan satu ibadah saja dengan keterangan dari sahabat Nabi saw apalagi kita yang hidup jauh setelah Muhammad Rasulullah wafat maka ulama menganjurkan agar kita mengikuti salah satu dari fatwa empat Imam yang telah disepakati tadi dengan maksud agar lebih tertib dan Istiqomah dalam menjalankan satu ibadah,sehingga tidak rancu dalam menjalankan ibadah,contoh ;

Sebagaimana mungkin seorang Muslim mengerjakan shalat dengan berwudhu mengikuti Imam Syafei yang fatwa beliau sah wudhu walau hanya mengusap air di anggota wudhu dan batal wudhu bila bersentuhan dengan wanita yg bukan mahramnya namun Shalat mengikuti pendapat Imam Maliki yang berfatwa wudhu harus menggosokkan air ke anggaota wudhu dan tidak batal wudhu bila bersentuhan dengan wanita yg bukan mahramnya bila tidak diikuti nafsu.

Lalu kelak siapa yang akan bertanggung jawab dengan ibadah yang dikerjakan Muslim tersebut..?

Oleh karena itu hendaklah kita bermazhab kepada salah satu Imam tersebut yang masuk dalam kelompok Ahlussunnah waljamaah, sesuai sabda Nabi saw "Diakhir zaman Umat ku akan terpecah dalam 73 golongan semua mereka masuk neraka kecuali mereka yang masuk dalam golongan Ahlussunnah wal jamaahh" inilah yang diikuti ulama2 pendahulu kita agar kelak semua Ibadah yang kita lakukan ada yang bertanggung jawab dan kita akan berdiri dibelakang bendera imam2 tsb sehingga kita selamat dan masuk ke dalam surganya Allah swt dengan RAHMATNya..Aamiin.

Wallahu a'lam bissawab.
Wassalamualaikum wr wb.