TAYAMUM - Menggunakan tanah yang bersih dan berdebu. Jika kita sakit dan dinasihatkan oleh Doktor kita tidak boleh terkena air atau kita berada di suatu tempat yang tiada air. Maka kita bolehlah bertayamum untuk menggantikan wuduk.
- Fardu Tayamum
- 1. NIAT, Membaca niat sebelum bertayamum, tekan kedua tapak tangan di atas tanah yang bersih dan berdebu. "Nawaitut tayamumma liistibahatis solaah" ertinya "Sahaja aku tayamum kerana menguruskan sembahyang ".
- 2. MUKA, Menyapu muka dengan tanah yang bersih dan berdebu dengan sekali tepukan.
- 3. TANGAN, Menyapu tangan kanan hingga sampai ke siku dengan tanah yang bersih dan berdebu dari tepukan yang kedua kalinya, kemudian tangan kiri.
- 4. TERTIB, bermakna mengikut urutan atau turutan (dahulukan niat, muka kemudian tangan).
"Nawaitut tayamumma liistibahatis solaah" ertinya "Sahaja aku tayamum kerana menguruskan sembahyang ". SAPUKAN KE MUKA
SAPUKAN TANGAN
- Syarat-syarat Tayamum
- 1. Sesudah masuk waktu sembahyang (sebelum masuk waktu tidak boleh bertayamum).
- 2. Sesudah berusaha atau berikhtiar mencari air tetapi tidak berjumpa atau air yang hendak digunakan terlalu sedikit ataupun cuma untuk minuman sahaja.
- 3. Sebelum melakukan tayamum hendaklah terlebih dahulu menghilangkan najis jika ada.
- Sunat-sunat tayamum
- 1. Menghadap ke arah Kiblat.
- 2. Membaca "Bismillah hirrahman nirrahim".
- 3. Menipiskan debu di tangan.
- Perkara yang membatalkan tayamum
- 1. Segala apa perbuatan atau perlakuan yang membatalkan wuduk maka akan batal juga tayamum.
- 2. Terdapat air setelah hendak melakukan sembahyang.
Senin, Oktober 05, 2009
TAYAMUM.
Air tuk Bersuci.
Air sebanyak dua qullah atau lebih disebut “air banyak” Sedang air yang kurang dari dua qullah dengan kekurangan yang menyolok disebut “air sedikit”.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin Khattab ra. Telah bersabda Rasulullah saw. :
Artinya : Apabila sampai air sebanyak dua qullah dengan qullah Hajar, niscaya tidaklah menajiskannya oleh sesuatu.
Qullah : artinya bejana besar, semacam kendi besar.
Hajar : nama sebuah dusun dekat Madinaturrasul, dimana dari tempat itu dikeluarkan qullah-qullah.
Tetapi Al Ashary mempunyai pendapat lain ialah bahwa hajar itu nama satu tempat di Bahrain. Menurut Syaikh Sulaiman Al-Bujairimy pendapat ini adalah dlaif.
Kemudian Al Baihaqy meriwayatkan dari Imam Syafi’I ra. Dari Ibnu Juraij (melalui Muslim bin Khalid Azzinjy) bahwa berkata Ibnu Juraij : Artinya : Aku pernah melihat Qullah Hajar itu, kiranya satu Qullahnya dapat memuat dua qirbah lebih.
Qirbah artinya : tempat air yang dibuat dari kulit kambing. Sedang ukuran kambing yang dimaksud adalah ukuran kambing dari Hejaz. Artinya : Bukan kambing Australia atau Afrika atau lainnya.
Imam Syafi’i ra. Menjadikan makna “syai-an” atau “lebih” nya itu : setengah qirbah. Beliau berpendapat, jika yang termaksud dengan “syai-an” itu lebih dari setengah, tentu akan dikatakan : Artinya : Dapat memuat tiga qirbah kurang sedikit, dan tidak dikatakan Qirbataini wa syai’an.
Itulah lazimnya menurut pemakaian bahasa arab.
Maka dengan perhitungan yang kami sebutkan itu, dapatlah kita suatu kenyataan bahwa dua qullah itu sama dengan lima qirbah,yaitu hasil daripada 2x2.5 qirbah.
Pada ghalibnya, isi satu qirbah kambing Hejaz, tidak lebih dari berat 100 kati dengan katian Baghdad.
Jadi berat dua qullah adalah =5 X 100 kati Baghdad = 500 kati Baghdad. Mungkin juga menjadi suatu pertanyaan, mengapa justru katian Baghdad yang dikemukakan umumnya Fuqaha, dalam kitab-kitab mereka, padahal menurut Hadits shahih yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Akan sabda Rasulullah saw.
Artinya : Timbangan yang sempurna adalah timbangan ahli Makkah, dan sukatan yang sempurna adalah sukatan ahli Madinah. (HR. Abu Daud dan Annasay).
Boleh jadi karena memang terjadinya perkiraan dimasa itu atas katian Baghdad, dengan cara kebetulan saja. Untuk hal ini, Alhabib Utsman bin Aqil bin Yahya dalam kitabnya : Irsyadul Anam fi terjamati arkanil Islam, mengkadarkan dua qullah ini dengan 305 kati dengan katian di tanah air kita. Jika tiap kati kurang lebih 6 ons, maka 305 kati adalah kurang lebih 183 kg. = 183 liter. Karena berat jenis air adalah satu. Syekh Makshum Ali Maskumambang dalam kitabnya : Fathul Qadir fi’ Ajaibil Maqadir, mengkadarkan dua qullah dengan 10 kaleng gaz (minyak tanah) dibuang tutup atasnya sama sekali.
Dan ukuran dua qullah menurut umumnya Fuqaha’ Syafi’iyyah, pada tempat yang persegi adalah 1 seperempat hasta, panjang,lebar, dan dalam. Satu hasta menurut Imam Arrafiti adalah :44,82 em.
Al hasil jika memiliki sebuah kolam air, yang masing-masing panjang lebar, dan dalamnya 60 cm, niscaya sudah amat meyakinkan keadaan airnya mencapai dua qullah.
Menurut apa yang ditashihkan Imam Nawawy di dalam Arraudlah, tidaklah mengapa kurang satu atau dua kati saja dari dua qullah,karena kurang yang tidak menyolok tidaklah memberi pengaruh akan hilangnya nama air banyak.
Adapun air yang kurang dari itu dengan kurang yang menyolok, maka terhukum air sedikit.
Air banya, untuk berwudlu dengan memasukkan dengan kedalamnya tidklah menjadi apa. Boleh saja. Karena paling jauh akibatnya hanyalah ia bercampur dengan air mustakmal.
Karena ia air yang banyak, yang tidak member i bekas apa-apa percampuran najis yang tidak merubahkannya, maka tercampur dengan yang suci seperti air mustakmal itu, lebih utama tidak apa-apanya.
Begitulah mengenai air yang sedikit, seperti air yang sekedar dua atau tiga literpun tidak ada halangan untuk memasukkan tangan dalam berwudlu dari padanya, asalkan tahu akan caranya.
Caranya adalah demikian : Tangan yang bersih dimasukkan dalam air itu sebagai penyenduk air, lalu air itu dibawa keluar tenpat, dan diniatkannya mengangkat hadats di luar tempat itu, sedang cucuran air tidak mengenai tempat air itu. Kemudian dikala akan memasukkan air guna membasuh tangan, maka dimasukkan tangan ketempat itu hanya sekedar sebagai alat mengambil air saja, lalu meniatkan membasuh tangan diluar tempat itu, sehingga cucuran air di luar tempat.
Maksud daripada kaifiyat itu, adalah untuk menghindarkan air dari pada air mustakmal, karena dia air sedikit. Karena air mustakmal, adalah air yang berqaid lazim, jadi bukan air mutlak. Sedang bersuci wajib dengan air muthlaq. (100 masalah Agama oleh K.H.M. Sjafi’I Hadzami).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin Khattab ra. Telah bersabda Rasulullah saw. :
Artinya : Apabila sampai air sebanyak dua qullah dengan qullah Hajar, niscaya tidaklah menajiskannya oleh sesuatu.
Qullah : artinya bejana besar, semacam kendi besar.
Hajar : nama sebuah dusun dekat Madinaturrasul, dimana dari tempat itu dikeluarkan qullah-qullah.
Tetapi Al Ashary mempunyai pendapat lain ialah bahwa hajar itu nama satu tempat di Bahrain. Menurut Syaikh Sulaiman Al-Bujairimy pendapat ini adalah dlaif.
Kemudian Al Baihaqy meriwayatkan dari Imam Syafi’I ra. Dari Ibnu Juraij (melalui Muslim bin Khalid Azzinjy) bahwa berkata Ibnu Juraij : Artinya : Aku pernah melihat Qullah Hajar itu, kiranya satu Qullahnya dapat memuat dua qirbah lebih.
Qirbah artinya : tempat air yang dibuat dari kulit kambing. Sedang ukuran kambing yang dimaksud adalah ukuran kambing dari Hejaz. Artinya : Bukan kambing Australia atau Afrika atau lainnya.
Imam Syafi’i ra. Menjadikan makna “syai-an” atau “lebih” nya itu : setengah qirbah. Beliau berpendapat, jika yang termaksud dengan “syai-an” itu lebih dari setengah, tentu akan dikatakan : Artinya : Dapat memuat tiga qirbah kurang sedikit, dan tidak dikatakan Qirbataini wa syai’an.
Itulah lazimnya menurut pemakaian bahasa arab.
Maka dengan perhitungan yang kami sebutkan itu, dapatlah kita suatu kenyataan bahwa dua qullah itu sama dengan lima qirbah,yaitu hasil daripada 2x2.5 qirbah.
Pada ghalibnya, isi satu qirbah kambing Hejaz, tidak lebih dari berat 100 kati dengan katian Baghdad.
Jadi berat dua qullah adalah =5 X 100 kati Baghdad = 500 kati Baghdad. Mungkin juga menjadi suatu pertanyaan, mengapa justru katian Baghdad yang dikemukakan umumnya Fuqaha, dalam kitab-kitab mereka, padahal menurut Hadits shahih yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Akan sabda Rasulullah saw.
Artinya : Timbangan yang sempurna adalah timbangan ahli Makkah, dan sukatan yang sempurna adalah sukatan ahli Madinah. (HR. Abu Daud dan Annasay).
Boleh jadi karena memang terjadinya perkiraan dimasa itu atas katian Baghdad, dengan cara kebetulan saja. Untuk hal ini, Alhabib Utsman bin Aqil bin Yahya dalam kitabnya : Irsyadul Anam fi terjamati arkanil Islam, mengkadarkan dua qullah ini dengan 305 kati dengan katian di tanah air kita. Jika tiap kati kurang lebih 6 ons, maka 305 kati adalah kurang lebih 183 kg. = 183 liter. Karena berat jenis air adalah satu. Syekh Makshum Ali Maskumambang dalam kitabnya : Fathul Qadir fi’ Ajaibil Maqadir, mengkadarkan dua qullah dengan 10 kaleng gaz (minyak tanah) dibuang tutup atasnya sama sekali.
Dan ukuran dua qullah menurut umumnya Fuqaha’ Syafi’iyyah, pada tempat yang persegi adalah 1 seperempat hasta, panjang,lebar, dan dalam. Satu hasta menurut Imam Arrafiti adalah :44,82 em.
Al hasil jika memiliki sebuah kolam air, yang masing-masing panjang lebar, dan dalamnya 60 cm, niscaya sudah amat meyakinkan keadaan airnya mencapai dua qullah.
Menurut apa yang ditashihkan Imam Nawawy di dalam Arraudlah, tidaklah mengapa kurang satu atau dua kati saja dari dua qullah,karena kurang yang tidak menyolok tidaklah memberi pengaruh akan hilangnya nama air banyak.
Adapun air yang kurang dari itu dengan kurang yang menyolok, maka terhukum air sedikit.
Air banya, untuk berwudlu dengan memasukkan dengan kedalamnya tidklah menjadi apa. Boleh saja. Karena paling jauh akibatnya hanyalah ia bercampur dengan air mustakmal.
Karena ia air yang banyak, yang tidak member i bekas apa-apa percampuran najis yang tidak merubahkannya, maka tercampur dengan yang suci seperti air mustakmal itu, lebih utama tidak apa-apanya.
Begitulah mengenai air yang sedikit, seperti air yang sekedar dua atau tiga literpun tidak ada halangan untuk memasukkan tangan dalam berwudlu dari padanya, asalkan tahu akan caranya.
Caranya adalah demikian : Tangan yang bersih dimasukkan dalam air itu sebagai penyenduk air, lalu air itu dibawa keluar tenpat, dan diniatkannya mengangkat hadats di luar tempat itu, sedang cucuran air tidak mengenai tempat air itu. Kemudian dikala akan memasukkan air guna membasuh tangan, maka dimasukkan tangan ketempat itu hanya sekedar sebagai alat mengambil air saja, lalu meniatkan membasuh tangan diluar tempat itu, sehingga cucuran air di luar tempat.
Maksud daripada kaifiyat itu, adalah untuk menghindarkan air dari pada air mustakmal, karena dia air sedikit. Karena air mustakmal, adalah air yang berqaid lazim, jadi bukan air mutlak. Sedang bersuci wajib dengan air muthlaq. (100 masalah Agama oleh K.H.M. Sjafi’I Hadzami).
Syirik.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
MAKNA SYIRIK
Syirik artinya menyekutukan Allah Subhana Wata'ala dalam beribadah dengan salah satu diantara makhluk-Nya.
SEBAB-SEBAB SYIRIK
1. Pengagungan, pemuliaan dan penghormatan yang berlebihan. Pengagungan dalam syari’at Islam ada 2 macam:
* Pengagungan yang sampai batas-batas tertentu dibolehkan bahkan diwajibkan (thobi’i), seperti anak kepada ayahnya (QS 17/23-24), terhadap nabi dan rasul as (QS 4/64, 24/63, 49/2-3).
* Pengagungan yang berlebihan dan sampai pada tingkat taqdis (pengkultusan) kepada siapapun adalah terlarang, walaupun terhadap nabi as (QS 3/144), malaikat (QS 43/19), jin (QS 37/158-159), ulama dan orang shalih (QS 71/21-23), benda-benda langit (QS 41/37).
2. Bersandar kepada sesuatu yang dapat diketahui oleh panca indera saja dan meremehkan yang diluar panca indera (QS 2/55, 7/138, 20/87-88).
3. Mengutamakan hawa nafsu (QS 31/21, 19/59, 28/50, 25/43, 3/14).
4. Bersikap sombong (QS 43/51-52, 40/56, 2/258).
5. Ridha pada para pimpinan yang menindas manusia dan tidak berhukum kepada hukum Allah Subhana Wataala dan rasul-Nya (QS 5/44-47, 7/65-66, 7/73-76, 34/31-33).
BENTUK-BENTUK SYIRIK
Syirik dalam al-Qur’an dan as-Sunnah bukan hanya sujud kepada berhala saja, sujud kepada berhala merupakan salah satu dari bentuk-bentuk syirik yang sangat banyak bentuknya, diantaranya:
1. Meyakini bahwa ada yang memiliki kekuatan atau dapat memberi manfaat dan madharat selain Allah Subhana Wata'ala (QS 2/102).
2. Mendekatkan diri dengan memuja kepada sesuatu dengan keyakinan bahwa dengan sesuatu itulah ia dapat mendekatkan dirinya kepada Allah Subhana Wata'ala (QS 39/3).
3. Memohon pertolongan kepada orang mati, ruh, atau jin untuk memudahkan urusannya (QS 10/18, 72/6).
4. Cinta (mahabbah) dan loyalitas (wala’) yang salah. Cinta dan loyalitas hanya boleh diarahkan kepada Allah Subhana wata'ala, Rasul Salllahu 'alaihi wasallam dan orang-orang yang beriman dan bertakwa dan tidak boleh diarahkan kepada: Orang-orang yang menentang agama Allah SWT (QS 58/22) dan orang-orang yang mengejek hukum-hukum Allah SWT (QS 5/57). Jika ia mencintai sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT atau karena lebih mencintai sesuatu sehingga ia berani melanggar hukum Allah maka ia telah syirik (QS 2/165, 9/24).
5. Beranggapan bahwa aturan/hukum buatan manusia lebih baik dari hukum Allah SWT atau menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal (QS 9/31, 16/35, 42/21, 4/65).
6. Sihir (QS 10/81). Dari Bujalah bin ‘Abdah berkata bahwa Umar ra telah mengirim surat kepada para gubernurnya untuk menghukum mati para tukang sihir.
7. Perdukunan (QS 6/59, 27/65). Barangsiapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR Abu Daud)
8. Bersumpah dengan selain Allah: “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah syirik.” (HR Tirmidzi).
9. Menggantungkan jimat yang isinya selain ayat al-Qur’an. Barangsiapa menggantungkan jimat (tamimah) maka ia telah syirik. (HR Ahmad); Jika berupa ayat al-Qur’an, maka ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
10. Mantera dan jampi-jampi. Sesungguhnya bermantera (ar-ruqa’), dan jimat (tama’im) dan pekasih/pelet (at-tiwalah) adalah syirik. (HR Ibnu Majah)
11. Menyembelih untuk selain Allah. Bersabda nabi SAW: Ada seorang yang masuk naar karena lalat dan seorang lainnya yang masuk jannah karena lalat. Maka para sahabat ra bertanya: Bagaimana bisa begitu wahai Rasulullah? Maka jawab nabi SAW: Dua orang lelaki lewat pada suatu kaum yang memiliki berhala yang tidak boleh dilewati tanpa berkorban sesuatu. Maka kaum itu berkata kepada lelaki yang pertama: Sembelihlah kurban! Jawab lelaki tersebut: Aku tidak punya sesuatu untuk dikorbankan. Maka kata kaum tersebut: Berkurbanlah walau hanya dengan seekor lalat! Maka lelaki itu melakukannya dan ia bisa lewat dengan selamat, tetapi ia masuk naar. Maka hal yang sama terjadi pada lelaki yang kedua, saat diminta berkurban ia menjawab: Aku tidak akan berkurban kepada sesuatu pun selain Allah ‘Azza wa Jalla, maka lelaki yang kedua ini dipenggal kepalanya oleh mereka dan ia masuk jannah. (HR Ahmad)
12. Merasa sial karena sesuatu apapun: Kata nabi SAW: Barangsiapa yang tidak jadi melakukan sesuatu karena merasa sial, maka ia telah syirik. Maka para sahabat ra bertanya: Lalu bagaimana kafarat dari hal tersebut wahai Rasulullah? Maka jawab nabi SAW: Katakanlah : Allahumma la khaira illa khairaka wala thiyara illa thiyaraka wala ilaha ghairaka. (HR Ahmad)
13. Syirik kecil yaitu riya’ (QS 18/110): Merasa senang saat orang lain melihat perbuatan baiknya dan menambahinya, dan merasa malas saat tak ada yang melihatnya dan menguranginya. Kata nabi SAW: Yang paling aku takutkan terjadi atas kalian adalah syirik kecil, maka kata para sahabat ra: Apakah itu syirik kecil wahai Rasulullah? Jawab nabi SAW: Riya’. (HR Ahmad dan Abu Daud)
DAMPAK SYIRIK
1. Memadamkan cahaya fithrah yang bersih. Manusia dilahirkan berada dalam fithrah tauhid yang suci, maka orangtua, lingkungan dan hawa nafsunyalah yang memadamkan fithrah tersebut dari tauhid yang lurus (QS 30/30).
2. Mematikan kesucian jiwa. Jiwa yang bertauhid takkan tenggelam dalam lumpur hawa nafsu, karena hawa nafsu bersifat menurunkan jiwa manusia kebumi sementara ruh mengangkat ke langit dan melihat ke alam malakut. Maka jiwa yang melakukan syirik akan jatuh ke jurang kerendahan dan kehinaan (QS 22/31).
3. Menghilangkan sifat ‘izzah (kemuliaan). Karena membuat jiwa menjadi tunduk kepada sesuatu selain Allah Subhana Wata'ala yang rendah dan hina. Kemuliaan itu hanya milik Allah, Rasul-Nya dan orang beriman (QS 63/8). Seorang yang berbuat syirik takkan pernah memiliki kemuliaan dan takkan pernah merasakannya karena ia telah bersandar kepada sesuatu yang rendah dan hina (QS 22/73).
4. Menggugurkan semua amal baik (QS 39/65). Dosa yang paling besar dan paling dahsyat bahayanya adalah syirik, karena syirik langsung menyentuh nilai-nilai tauhid yang paling mendasar dan aspek ketuhanan yang paling penting dalam agama Islam, yaitu pengakuan syahadah akan ke-Maha Esa-an Allah Subhana Wata'ala dari segala sekutu dan tandingan.
5. Kekal dan abadi di naar (QS 4/116-121). Maka sebagai hukumannya pun paling berat yaitu kekal di naar, dan tidak mendapatkan kesempatan pengampunan sama sekali dari Allah Subhana Wata'ala, padahal Ia adalah yang Maha Penyayang (karena pelanggaran ini adalah kesalahan yang memang tidak dapat dan tidak boleh dimaafkan).
Allaahumma innaa na’uudzu bika min an nusyrika bika syai’an na’lamuh wa nas taghfiruka limaa laa na’lamuh…
Semoga kita semua diberi Hidayah oleh Allah Subhana Wata'ala untuk dapat menghindari syirik ini...Amin.....
Wassalamualaikum wr wb.
MAKNA SYIRIK
Syirik artinya menyekutukan Allah Subhana Wata'ala dalam beribadah dengan salah satu diantara makhluk-Nya.
SEBAB-SEBAB SYIRIK
1. Pengagungan, pemuliaan dan penghormatan yang berlebihan. Pengagungan dalam syari’at Islam ada 2 macam:
* Pengagungan yang sampai batas-batas tertentu dibolehkan bahkan diwajibkan (thobi’i), seperti anak kepada ayahnya (QS 17/23-24), terhadap nabi dan rasul as (QS 4/64, 24/63, 49/2-3).
* Pengagungan yang berlebihan dan sampai pada tingkat taqdis (pengkultusan) kepada siapapun adalah terlarang, walaupun terhadap nabi as (QS 3/144), malaikat (QS 43/19), jin (QS 37/158-159), ulama dan orang shalih (QS 71/21-23), benda-benda langit (QS 41/37).
2. Bersandar kepada sesuatu yang dapat diketahui oleh panca indera saja dan meremehkan yang diluar panca indera (QS 2/55, 7/138, 20/87-88).
3. Mengutamakan hawa nafsu (QS 31/21, 19/59, 28/50, 25/43, 3/14).
4. Bersikap sombong (QS 43/51-52, 40/56, 2/258).
5. Ridha pada para pimpinan yang menindas manusia dan tidak berhukum kepada hukum Allah Subhana Wataala dan rasul-Nya (QS 5/44-47, 7/65-66, 7/73-76, 34/31-33).
BENTUK-BENTUK SYIRIK
Syirik dalam al-Qur’an dan as-Sunnah bukan hanya sujud kepada berhala saja, sujud kepada berhala merupakan salah satu dari bentuk-bentuk syirik yang sangat banyak bentuknya, diantaranya:
1. Meyakini bahwa ada yang memiliki kekuatan atau dapat memberi manfaat dan madharat selain Allah Subhana Wata'ala (QS 2/102).
2. Mendekatkan diri dengan memuja kepada sesuatu dengan keyakinan bahwa dengan sesuatu itulah ia dapat mendekatkan dirinya kepada Allah Subhana Wata'ala (QS 39/3).
3. Memohon pertolongan kepada orang mati, ruh, atau jin untuk memudahkan urusannya (QS 10/18, 72/6).
4. Cinta (mahabbah) dan loyalitas (wala’) yang salah. Cinta dan loyalitas hanya boleh diarahkan kepada Allah Subhana wata'ala, Rasul Salllahu 'alaihi wasallam dan orang-orang yang beriman dan bertakwa dan tidak boleh diarahkan kepada: Orang-orang yang menentang agama Allah SWT (QS 58/22) dan orang-orang yang mengejek hukum-hukum Allah SWT (QS 5/57). Jika ia mencintai sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT atau karena lebih mencintai sesuatu sehingga ia berani melanggar hukum Allah maka ia telah syirik (QS 2/165, 9/24).
5. Beranggapan bahwa aturan/hukum buatan manusia lebih baik dari hukum Allah SWT atau menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal (QS 9/31, 16/35, 42/21, 4/65).
6. Sihir (QS 10/81). Dari Bujalah bin ‘Abdah berkata bahwa Umar ra telah mengirim surat kepada para gubernurnya untuk menghukum mati para tukang sihir.
7. Perdukunan (QS 6/59, 27/65). Barangsiapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR Abu Daud)
8. Bersumpah dengan selain Allah: “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah syirik.” (HR Tirmidzi).
9. Menggantungkan jimat yang isinya selain ayat al-Qur’an. Barangsiapa menggantungkan jimat (tamimah) maka ia telah syirik. (HR Ahmad); Jika berupa ayat al-Qur’an, maka ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
10. Mantera dan jampi-jampi. Sesungguhnya bermantera (ar-ruqa’), dan jimat (tama’im) dan pekasih/pelet (at-tiwalah) adalah syirik. (HR Ibnu Majah)
11. Menyembelih untuk selain Allah. Bersabda nabi SAW: Ada seorang yang masuk naar karena lalat dan seorang lainnya yang masuk jannah karena lalat. Maka para sahabat ra bertanya: Bagaimana bisa begitu wahai Rasulullah? Maka jawab nabi SAW: Dua orang lelaki lewat pada suatu kaum yang memiliki berhala yang tidak boleh dilewati tanpa berkorban sesuatu. Maka kaum itu berkata kepada lelaki yang pertama: Sembelihlah kurban! Jawab lelaki tersebut: Aku tidak punya sesuatu untuk dikorbankan. Maka kata kaum tersebut: Berkurbanlah walau hanya dengan seekor lalat! Maka lelaki itu melakukannya dan ia bisa lewat dengan selamat, tetapi ia masuk naar. Maka hal yang sama terjadi pada lelaki yang kedua, saat diminta berkurban ia menjawab: Aku tidak akan berkurban kepada sesuatu pun selain Allah ‘Azza wa Jalla, maka lelaki yang kedua ini dipenggal kepalanya oleh mereka dan ia masuk jannah. (HR Ahmad)
12. Merasa sial karena sesuatu apapun: Kata nabi SAW: Barangsiapa yang tidak jadi melakukan sesuatu karena merasa sial, maka ia telah syirik. Maka para sahabat ra bertanya: Lalu bagaimana kafarat dari hal tersebut wahai Rasulullah? Maka jawab nabi SAW: Katakanlah : Allahumma la khaira illa khairaka wala thiyara illa thiyaraka wala ilaha ghairaka. (HR Ahmad)
13. Syirik kecil yaitu riya’ (QS 18/110): Merasa senang saat orang lain melihat perbuatan baiknya dan menambahinya, dan merasa malas saat tak ada yang melihatnya dan menguranginya. Kata nabi SAW: Yang paling aku takutkan terjadi atas kalian adalah syirik kecil, maka kata para sahabat ra: Apakah itu syirik kecil wahai Rasulullah? Jawab nabi SAW: Riya’. (HR Ahmad dan Abu Daud)
DAMPAK SYIRIK
1. Memadamkan cahaya fithrah yang bersih. Manusia dilahirkan berada dalam fithrah tauhid yang suci, maka orangtua, lingkungan dan hawa nafsunyalah yang memadamkan fithrah tersebut dari tauhid yang lurus (QS 30/30).
2. Mematikan kesucian jiwa. Jiwa yang bertauhid takkan tenggelam dalam lumpur hawa nafsu, karena hawa nafsu bersifat menurunkan jiwa manusia kebumi sementara ruh mengangkat ke langit dan melihat ke alam malakut. Maka jiwa yang melakukan syirik akan jatuh ke jurang kerendahan dan kehinaan (QS 22/31).
3. Menghilangkan sifat ‘izzah (kemuliaan). Karena membuat jiwa menjadi tunduk kepada sesuatu selain Allah Subhana Wata'ala yang rendah dan hina. Kemuliaan itu hanya milik Allah, Rasul-Nya dan orang beriman (QS 63/8). Seorang yang berbuat syirik takkan pernah memiliki kemuliaan dan takkan pernah merasakannya karena ia telah bersandar kepada sesuatu yang rendah dan hina (QS 22/73).
4. Menggugurkan semua amal baik (QS 39/65). Dosa yang paling besar dan paling dahsyat bahayanya adalah syirik, karena syirik langsung menyentuh nilai-nilai tauhid yang paling mendasar dan aspek ketuhanan yang paling penting dalam agama Islam, yaitu pengakuan syahadah akan ke-Maha Esa-an Allah Subhana Wata'ala dari segala sekutu dan tandingan.
5. Kekal dan abadi di naar (QS 4/116-121). Maka sebagai hukumannya pun paling berat yaitu kekal di naar, dan tidak mendapatkan kesempatan pengampunan sama sekali dari Allah Subhana Wata'ala, padahal Ia adalah yang Maha Penyayang (karena pelanggaran ini adalah kesalahan yang memang tidak dapat dan tidak boleh dimaafkan).
Allaahumma innaa na’uudzu bika min an nusyrika bika syai’an na’lamuh wa nas taghfiruka limaa laa na’lamuh…
Semoga kita semua diberi Hidayah oleh Allah Subhana Wata'ala untuk dapat menghindari syirik ini...Amin.....
Wassalamualaikum wr wb.
WUDHU,MANDI WAJB DAN TAYYAMUM.
Assalamu 'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Sebelum kita shalat maka wajib bagi kita berwudhu mandi wajib bila berhadats besar dan tayammum bila tidak ada air..
Kami harapkan pertanyaan-2 member di tulis di wall grup,,,jadi bukan hanya ditujukan ke saya pribadi ..nanti yang lain bisa menjawab juga..
TATA CARA BERWUDHU YANG BENAR
1. Baca basmalah lebih dahulu.
2. Cuci kedua tangan sampai pergelangan tiga kali diluar tempat air, yaitu
tidak memasukkan tangan ke tempat air pada permulaan wudhu.
3. Kemudian ambillah air dengan cedokan tangan sambil berkumur-kumur tiga
kali bersamaan dengan mencuci hidung.
4. Kemudian kedua tangan mencuci muka , mulai dari bagian atas dahi sampai ke
bawah belakang dagu atau janggut , kanan kiri muka daun telinga dilakukan tiga kali.
5. Kemudian mencuci tangan kanan sampai kedua siku , dan mencuci tangan kiri sampai
kedua siku dikerjakan tiga kali .
6. selanjutnya kedua tapak tangan dibasahi air, dan disapukan mulai dari ubun-ubun sampai
belakang kepala dan terus pada kedua telinga dengan cara : telunjuk masuk ke lubang
telinga dan ibu jari menyapu telinga bagian luar , satu kali saja.
7. Terakhir , mencuci kedua kaki sampai mata kaki , sebanyak tiga kali, lalu tutup dengan doa wudhu.
“ASYHA DUALLAILLAHA ILLALLAH WAHDAHU LASSYARIKALAH WAASYHADU ANNA
MUHAMMADAN RASULULLAH , ALLAHUMAJALNI MINATTAWWABINA WAJAALNI MINAL MUTATAHHIRIN”
TATA CARA MANDI WAJIB YANG BENAR
1. Baca dulu basmalah , kemudian mencuci kedua tangan , lalu tangan kiri mencuci kemaluan sampai bersih . Lalu berwudhu seperti wudhu sholat, kecuali kaki belum dicuci.
2. Selanjutnya tuangkan air ke kepala dengan tangan kanan dan menyelai-nyelai rambut sehingga seluruh kulit kepala basah , dilakukan tiga kali.
3. Lalu diteruskan dengan menyiram bagian sebelah kanan badan , kemudian bagian sebelah kiri dan dilakukan masing-masing tiga kali.
4. Sesudah itu barulah menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan memakai sabun atau tidak dan terakhir mencuci kedua kaki dengan catatan :
a. Bila mandi junub ; langsung shalat tanpa berwudhu lagi.
b. Untuk orang haid dan nifas , setelah mandi , disunatkan menggunakan minyak wangi pada bagian yang kena darah haid dan nifas.
TATA CARA BERTAYAMMUM YANG BENAR
Mengerjakan tayamum dibolehkan apabila :
I. Sudah masuk waktu shalat tapi tidak ada air.
II. Ada air di tempat itu, tetapi orang tsb sakit dan tidak bisa kena air atau takut akan sakit bila kena air. (mandi)
III. Alat yang digunakan tayammum ada dua kemungkinan yaitu dengan menggunakan tanah yang bersih , atau benda yang bersih, bila sementara di atas kendaraan seperti mobil atau pesawat.
Cara Mengerjakannya sbb:
- Baca dulu basmalah
- Kemudian kedua telapak tangan dipukulkan ke atas debu , atau benda besih, seperti dinding pesawat bila tidak ada debu . Lalu kedua tapak tangan disapukan ke muka , mulai dari bagian atas dahi sampai ke bagian bawah dagu , sebanyak satu kali sapu.
- Selanjutnya , tapak tangan kiri langsung menyapu belakang tapak tangan kanan sampai pergelangan tangan satu kali dan dengan tapak tangan kanan menyapu bagian belakang tangan kiri sampai pergelangan tangan sebanyak satu kali sapu.
- Berarti; hanya satu kali ,memukulkan dua tapak tangan ke debu , untuk menyapu muka, terus kedua tangan sampai pergelangan tangan.
- Perhatian : Jika menyapu tangan sampai ke siku, atau ketiak itu termasuk hadist daif .
- Jika tayammum hanya menyapu muka dan tangan sampai kedua pergelangan tangan , itu adalah hadist Bu khari (Lihat Nailul Authar I Hal. 286 dan 289 )
Ini adalah panduan praktis saja tanpa mencantumkan dalil-2....
Nah..sepertinya kita sudah tahu semua ,,cuma yg biasa berbeda untuk wudhu adalah menyapu kepala satu kali sekali gus telinga..yg biasa kita lihat adalah menyapu ujung-2 rambut 3 X menyapu telinga 3 X
Semoga Allah Subhana Wata'ala senantiasa memberi Rahmat dan Hidyahnya kepada kita semua .... Amin....
Sebelum kita shalat maka wajib bagi kita berwudhu mandi wajib bila berhadats besar dan tayammum bila tidak ada air..
Kami harapkan pertanyaan-2 member di tulis di wall grup,,,jadi bukan hanya ditujukan ke saya pribadi ..nanti yang lain bisa menjawab juga..
TATA CARA BERWUDHU YANG BENAR
1. Baca basmalah lebih dahulu.
2. Cuci kedua tangan sampai pergelangan tiga kali diluar tempat air, yaitu
tidak memasukkan tangan ke tempat air pada permulaan wudhu.
3. Kemudian ambillah air dengan cedokan tangan sambil berkumur-kumur tiga
kali bersamaan dengan mencuci hidung.
4. Kemudian kedua tangan mencuci muka , mulai dari bagian atas dahi sampai ke
bawah belakang dagu atau janggut , kanan kiri muka daun telinga dilakukan tiga kali.
5. Kemudian mencuci tangan kanan sampai kedua siku , dan mencuci tangan kiri sampai
kedua siku dikerjakan tiga kali .
6. selanjutnya kedua tapak tangan dibasahi air, dan disapukan mulai dari ubun-ubun sampai
belakang kepala dan terus pada kedua telinga dengan cara : telunjuk masuk ke lubang
telinga dan ibu jari menyapu telinga bagian luar , satu kali saja.
7. Terakhir , mencuci kedua kaki sampai mata kaki , sebanyak tiga kali, lalu tutup dengan doa wudhu.
“ASYHA DUALLAILLAHA ILLALLAH WAHDAHU LASSYARIKALAH WAASYHADU ANNA
MUHAMMADAN RASULULLAH , ALLAHUMAJALNI MINATTAWWABINA WAJAALNI MINAL MUTATAHHIRIN”
TATA CARA MANDI WAJIB YANG BENAR
1. Baca dulu basmalah , kemudian mencuci kedua tangan , lalu tangan kiri mencuci kemaluan sampai bersih . Lalu berwudhu seperti wudhu sholat, kecuali kaki belum dicuci.
2. Selanjutnya tuangkan air ke kepala dengan tangan kanan dan menyelai-nyelai rambut sehingga seluruh kulit kepala basah , dilakukan tiga kali.
3. Lalu diteruskan dengan menyiram bagian sebelah kanan badan , kemudian bagian sebelah kiri dan dilakukan masing-masing tiga kali.
4. Sesudah itu barulah menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan memakai sabun atau tidak dan terakhir mencuci kedua kaki dengan catatan :
a. Bila mandi junub ; langsung shalat tanpa berwudhu lagi.
b. Untuk orang haid dan nifas , setelah mandi , disunatkan menggunakan minyak wangi pada bagian yang kena darah haid dan nifas.
TATA CARA BERTAYAMMUM YANG BENAR
Mengerjakan tayamum dibolehkan apabila :
I. Sudah masuk waktu shalat tapi tidak ada air.
II. Ada air di tempat itu, tetapi orang tsb sakit dan tidak bisa kena air atau takut akan sakit bila kena air. (mandi)
III. Alat yang digunakan tayammum ada dua kemungkinan yaitu dengan menggunakan tanah yang bersih , atau benda yang bersih, bila sementara di atas kendaraan seperti mobil atau pesawat.
Cara Mengerjakannya sbb:
- Baca dulu basmalah
- Kemudian kedua telapak tangan dipukulkan ke atas debu , atau benda besih, seperti dinding pesawat bila tidak ada debu . Lalu kedua tapak tangan disapukan ke muka , mulai dari bagian atas dahi sampai ke bagian bawah dagu , sebanyak satu kali sapu.
- Selanjutnya , tapak tangan kiri langsung menyapu belakang tapak tangan kanan sampai pergelangan tangan satu kali dan dengan tapak tangan kanan menyapu bagian belakang tangan kiri sampai pergelangan tangan sebanyak satu kali sapu.
- Berarti; hanya satu kali ,memukulkan dua tapak tangan ke debu , untuk menyapu muka, terus kedua tangan sampai pergelangan tangan.
- Perhatian : Jika menyapu tangan sampai ke siku, atau ketiak itu termasuk hadist daif .
- Jika tayammum hanya menyapu muka dan tangan sampai kedua pergelangan tangan , itu adalah hadist Bu khari (Lihat Nailul Authar I Hal. 286 dan 289 )
Ini adalah panduan praktis saja tanpa mencantumkan dalil-2....
Nah..sepertinya kita sudah tahu semua ,,cuma yg biasa berbeda untuk wudhu adalah menyapu kepala satu kali sekali gus telinga..yg biasa kita lihat adalah menyapu ujung-2 rambut 3 X menyapu telinga 3 X
Semoga Allah Subhana Wata'ala senantiasa memberi Rahmat dan Hidyahnya kepada kita semua .... Amin....
Langganan:
Postingan (Atom)