Air sebanyak dua qullah atau lebih disebut “air banyak” Sedang air yang kurang dari dua qullah dengan kekurangan yang menyolok disebut “air sedikit”.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin Khattab ra. Telah bersabda Rasulullah saw. :
Artinya : Apabila sampai air sebanyak dua qullah dengan qullah Hajar, niscaya tidaklah menajiskannya oleh sesuatu.
Qullah : artinya bejana besar, semacam kendi besar.
Hajar : nama sebuah dusun dekat Madinaturrasul, dimana dari tempat itu dikeluarkan qullah-qullah.
Tetapi Al Ashary mempunyai pendapat lain ialah bahwa hajar itu nama satu tempat di Bahrain. Menurut Syaikh Sulaiman Al-Bujairimy pendapat ini adalah dlaif.
Kemudian Al Baihaqy meriwayatkan dari Imam Syafi’I ra. Dari Ibnu Juraij (melalui Muslim bin Khalid Azzinjy) bahwa berkata Ibnu Juraij : Artinya : Aku pernah melihat Qullah Hajar itu, kiranya satu Qullahnya dapat memuat dua qirbah lebih.
Qirbah artinya : tempat air yang dibuat dari kulit kambing. Sedang ukuran kambing yang dimaksud adalah ukuran kambing dari Hejaz. Artinya : Bukan kambing Australia atau Afrika atau lainnya.
Imam Syafi’i ra. Menjadikan makna “syai-an” atau “lebih” nya itu : setengah qirbah. Beliau berpendapat, jika yang termaksud dengan “syai-an” itu lebih dari setengah, tentu akan dikatakan : Artinya : Dapat memuat tiga qirbah kurang sedikit, dan tidak dikatakan Qirbataini wa syai’an.
Itulah lazimnya menurut pemakaian bahasa arab.
Maka dengan perhitungan yang kami sebutkan itu, dapatlah kita suatu kenyataan bahwa dua qullah itu sama dengan lima qirbah,yaitu hasil daripada 2x2.5 qirbah.
Pada ghalibnya, isi satu qirbah kambing Hejaz, tidak lebih dari berat 100 kati dengan katian Baghdad.
Jadi berat dua qullah adalah =5 X 100 kati Baghdad = 500 kati Baghdad. Mungkin juga menjadi suatu pertanyaan, mengapa justru katian Baghdad yang dikemukakan umumnya Fuqaha, dalam kitab-kitab mereka, padahal menurut Hadits shahih yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Akan sabda Rasulullah saw.
Artinya : Timbangan yang sempurna adalah timbangan ahli Makkah, dan sukatan yang sempurna adalah sukatan ahli Madinah. (HR. Abu Daud dan Annasay).
Boleh jadi karena memang terjadinya perkiraan dimasa itu atas katian Baghdad, dengan cara kebetulan saja. Untuk hal ini, Alhabib Utsman bin Aqil bin Yahya dalam kitabnya : Irsyadul Anam fi terjamati arkanil Islam, mengkadarkan dua qullah ini dengan 305 kati dengan katian di tanah air kita. Jika tiap kati kurang lebih 6 ons, maka 305 kati adalah kurang lebih 183 kg. = 183 liter. Karena berat jenis air adalah satu. Syekh Makshum Ali Maskumambang dalam kitabnya : Fathul Qadir fi’ Ajaibil Maqadir, mengkadarkan dua qullah dengan 10 kaleng gaz (minyak tanah) dibuang tutup atasnya sama sekali.
Dan ukuran dua qullah menurut umumnya Fuqaha’ Syafi’iyyah, pada tempat yang persegi adalah 1 seperempat hasta, panjang,lebar, dan dalam. Satu hasta menurut Imam Arrafiti adalah :44,82 em.
Al hasil jika memiliki sebuah kolam air, yang masing-masing panjang lebar, dan dalamnya 60 cm, niscaya sudah amat meyakinkan keadaan airnya mencapai dua qullah.
Menurut apa yang ditashihkan Imam Nawawy di dalam Arraudlah, tidaklah mengapa kurang satu atau dua kati saja dari dua qullah,karena kurang yang tidak menyolok tidaklah memberi pengaruh akan hilangnya nama air banyak.
Adapun air yang kurang dari itu dengan kurang yang menyolok, maka terhukum air sedikit.
Air banya, untuk berwudlu dengan memasukkan dengan kedalamnya tidklah menjadi apa. Boleh saja. Karena paling jauh akibatnya hanyalah ia bercampur dengan air mustakmal.
Karena ia air yang banyak, yang tidak member i bekas apa-apa percampuran najis yang tidak merubahkannya, maka tercampur dengan yang suci seperti air mustakmal itu, lebih utama tidak apa-apanya.
Begitulah mengenai air yang sedikit, seperti air yang sekedar dua atau tiga literpun tidak ada halangan untuk memasukkan tangan dalam berwudlu dari padanya, asalkan tahu akan caranya.
Caranya adalah demikian : Tangan yang bersih dimasukkan dalam air itu sebagai penyenduk air, lalu air itu dibawa keluar tenpat, dan diniatkannya mengangkat hadats di luar tempat itu, sedang cucuran air tidak mengenai tempat air itu. Kemudian dikala akan memasukkan air guna membasuh tangan, maka dimasukkan tangan ketempat itu hanya sekedar sebagai alat mengambil air saja, lalu meniatkan membasuh tangan diluar tempat itu, sehingga cucuran air di luar tempat.
Maksud daripada kaifiyat itu, adalah untuk menghindarkan air dari pada air mustakmal, karena dia air sedikit. Karena air mustakmal, adalah air yang berqaid lazim, jadi bukan air mutlak. Sedang bersuci wajib dengan air muthlaq. (100 masalah Agama oleh K.H.M. Sjafi’I Hadzami).
Senin, Oktober 05, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar