Jumat, Oktober 15, 2010

Tanya jawab Tentang Hadiah Pahala.

Judul: Hadiah Pahala.
- Pertanyaan :

Assalamualaikum Wr. Wb......Ya Habib..

Sholawat dan Sallam kepada Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman

Saya mau bertanya soal dosa waris dan pahala waris......

Sebelumnya pada beberapa buku yang saya baca dan menerangkan bahwasanya dosa waris dan pahala waris itu tidak ada, tapi yang seringkali saya bingung untuk mengerti adalah kebiasaan orang tua terdahulu (kakek dan nenek saya-red) yang mengatakan hal-hal berikut :
1. "Jangan menangisi orang meninggal secara berlebihan...nanti yang meninggal akan disiksa dikuburnya".....padahal orang yg telah meninggal tersebut tidak bisa dan tidak akan mampu melakukan sesuatu hal lagi yang mengakibatkan suatu hal yang merugikan orang lain. apakah anggapan ini benar?
2. "Orang tua kita tidak mati kayu, jadi kita harus sering2 baca alfatihah untuk keduanya, kita kirimkan doa dan pahalanya kita niatkan untuk orang tua kita".
yang ingin saya tanyakan, adalah benarkah hal demikian dalam islam, karena pahala orang yang membaca alquran adalah untuk dirinya sendiri,...lalu bagaimanakah proses pemindahan pahala ini bisa tejadi?
3.Benarkah bila dalam satu keluarga ada salah satu anggotanya yg melakukan kemudharatan kemudian hal-hal sial akan menimpa kepada anggota yang lainnya?

Semoga apa yang Habib berikan sebagai penjelasan bagi pertanyaan saya diatas akan memberikan manfaat bagi pemahaman saya tentang agama islam, membukakan hati saya dan menjernihkan pikiran saya dari hal-hal yang mengganggu keimanan....amiiin
Dan semoga Allah SWT selalu mencurahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua amiin

jazakumullah khairan katsiran...

* Jawaban :

Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

Rahmat dan kesucian Jiwa semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. Rasul saw bersabda dalam belasan hadits shahih beberapa diantaranya diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, bahwa Mayyit tersiksa dengan rintihan keluarganya yg menangisinya,

Hadits2 itu kemudian diperjelas dg hadits ini : Sabda Rasulullah saw : “Sungguh Allah Tidak menjadikan (mayyit) tersiksa dengan tangisan airmata (keluarganya), tidak pula menjadikan (mayit) tersiksa dengan kesedihan hati (keluarganya), tetapi (mayyit) tersiksa dengan ini (seraya menunjuk lidah) atau menyayanginya (dengan lidah pula), dan sungguh mayyit tersiksa dengan tangis ratapan keluarganya atasnya” (shahih Bukhari hadits no.1242). (*Lidah keluarga duka dapat membuat Mayyit tersiksa atau terkasihi Allah)

Hadits ini memperjelasnya, dan kemudian diperjelas oleh para Muhadditsin mengapa mayyit tersiksa sebab rintihan keluarganya, bahwa tangisan tidak membuatnya tersiksa, namun yg membuatnya tersiksa adalah bila keluarganya tak menerima kematiannya, melolong, merobek baju dan yg semacamnya,

ini menunjukkan bahwa antara yg hidup dan yg mati itu tidak putus hubungan, walau tubuhnya berpisah namun jiwa mereka tetap ada hubungannya, keluarganya merasa tersiksa dan gundah dg kematiannya maka mayyit pun tersiksa dan merasa gundah dengan hal itu, Allah menjadikannya demikian,

sebagaimana contohnya kaki kita yg terkilir namun lidah yg merintih dan mata yg menangis, kesemuanya terangkai dengan jaringan tubuh, demikian pula jiwa satu dengan lainnya, sebagaimana sabda Nabi saw : “Ruh ruh itu adalah pasukan yg berkelompok kelompok, bila berkenalan maka bersatu bila berselisih maka berpisah” (Shahih Bukhari)

Dan sebagaimana hadits diatas, bahwa Mayyit tersiksa karena ucapan ucapan keluarganya yg mengingkari ketentuan Nya swt, dan mayyit bisa juga mendapat rahmat dengan sebab lidah keluarganya, yaitu doa tentunya.

2. pemindahan pahala ini sebenarnya bukan pemindahan pahala, tapi hadiah, sebagaimana saya ingin memberi anda hadiah, maka saya tentunya memberi dari apa apa yg saya miliki, nah.. pahala yg dikirim itu adalah milik si hamba yg beramal, ia berhak memberikannya pada siapa saja karena amal pahala itu miliknya,

sebagaimana Rasul saw memperbolehkan Badal haji, yaitu orang yg sakit atau udzur, atau wafat sebelum ber haji maka dihajikan oleh keluarganya atau temannya, atau bila ia sakit maka ia membayar orang lain untuk menghajikan atas namanya, hal ini boleh dg syarat orang itu sudah haji.

juga diriwayatkan bahwa seorang wanita datang pada nabi saw seraya berkata bahwa ibunya wafat, bolehkah ia bersedekah dan pahalanya diniatkan untuk ibunya apakah hal itu akan diterima?, maka Rasul saw menjawab : “Ya” (Shahih Bukhari)

demikian pula jika mayyit wafat masih meninggalkan hutang, maka sahabatnya atau keluarganya membayarnya, tentunya bukan uang si mayyit, uang orang lain, namun hal itu sah.

Mengenai pengiriman amal itu Jumhur ulama ahlussunnah waljamaah memperbolehkannya dan mengatakannya sampai, hanya ada perbedaan pada madzhab syafii bila yg dikirimkan adalah pahala Alqur’an, ada yg mengatakan tak sampai, namun sebagian besar ulama mengatakannya sampai.

3. bisa terjadi demikian bila ia turut bertanggungjawab, misalnya ia tak mendidik putranya untuk mengenal Iman dan Ibadah, lalu anaknya tidak pula mendapat jalan mulia dalam hidupnya, hingga ia terus berbuat dosa, maka sang ayah turut bertanggungjawab karena ia tak mendidik anaknya, namun bila ia telah mendidiknya dg kemampuannya lalu anaknya tetap dalam kejahatan maka ia lepas dari tanggungjawab itu,

dan sebagaimana Hadits nabi saw : “Setiap dari kalian adalah gembala, dan setiap gembala bertanggungjawab atas gembalanya” (Shahih Bukhari)

maksudnya adalah ayah bertanggungjawab atas keluarganya, istri bertanggungjawab atas pemeliharaan anak anaknya, anak bertanggungjawab atas bakti pada ayah ibunya, pegawai bertanggungjawab atas tugas dari majikannya, majikan bertanggungjawab atas para pegawainya, pedagang bertanggungjawab atas barang dagangannya, dan demikian seterusnya,

bila mereka tak bertangungjawab atau melakukan kealpaan dalam tugas tanggungjawabnya masing masing, lalu terjadi kendala maka tentunya mereka turut bertanggungjawab,

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar